Kemendagri: Putusan PN Jakpus Tak Bisa Lampaui UUD, Pemilu Harus Tetap Dilanjutkan

Menurut Bahtiar, putusan setingkat PN Jakpus tidak memiliki hak untuk mengubah konstitusi UUD 1945 terkait proses Pemilu.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Mar 2023, 15:05 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2023, 15:05 WIB
pemilu-ilustrasi-131024c.jpg
Ilustrasi pemilih surat suara.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar angkat suara soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Menurut Bahtiar, putusan setingkat PN Jakpus tidak memiliki hak untuk mengubah konstitusi UUD 1945 terkait proses Pemilu.

"Pengadilan Negeri Tak memiliki otoritas mengubah substansi UUD dan UU. Bisa disebut putusan melampaui batasan wewenang disebut cacat hukum dan tak bernilai hukum," kata Bahtiar seperti dikutip Selasa (7/3/2023).

Bahtiar melanjutkan, dikarenakan melampaui batas kewenangan maka seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak perlu ragu untuk melanjutkan tahapan Pemilu 2024. Dia mendorong proses tahapan tetap berjalan sesuai dengan rangkaian yang telah ditentukan.

"KPU banding ataupun tak banding, tahapan pemilu tetap dilanjutkan dan penyelenggara pemilu boleh abaikan substansi putusan PN terkait pemilu," tegas Bahtiar.

Bahtiar mewanti, kepentingan negara yang lebih luas, harus diutamakan oleh seluruh pihak penyelenggara negara baik di tingkat eksekutif, legislatif dan yudikatif. Artinya, Pemilu tidak boleh terganggu oleh hal apapun termasuk potensi gangguan-gangguan produk hukum atau aturan yg bisa menghambat suksesnya penyelenggaraan pemilu yg diatur dalam konstitusi dan UU.

"Bahwa Putusan Pengadilan Negeri tidak berdampak apapun terhadap eksistensi UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali dan begitu pula eksistensi hukum UU No 7 thn 2017 ttg pemilu sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilu serentak thn 2024," tegas Bahtiar.

Dukung Penyelenggaraan Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu Pilkada Pilpres (Freepik)
Ilustrasi Pemilu/Pilkada/Pilpres (Freepik)

Bahtiar memastikan, Kemendagri senantiasa konsisten bersama Komisi II DPR mendukung sukses penyelenggaraan pemilu 2024.

"Pemilu adalah amanah konstitusi, sebagai sarana suksesi kepemimpinan nasional secara ajek 5 tahun sekali," dia menandasi.

Infografis PN Jakarta Pusat Perintahkan Penundaan Pemilu 2024, Respons KPU dan KY. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis PN Jakarta Pusat Perintahkan Penundaan Pemilu 2024, Respons KPU dan KY. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya