Pemberian IMB pada Warga Tanah Merah Jadi Polemik, Ini Penjelasan Jubir Anies Baswedan

Juru Bicara Anies Baswedan, Surya Tjandra mengaku kecewa dengan respons yang dilontarkan sejumlah elit yang ditujukan kepada Anies ihwal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan untuk warga di sekitar depo Pertamina Plumpang.

oleh Nila Chrisna YulikaWinda Nelfira diperbarui 09 Mar 2023, 11:47 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2023, 11:47 WIB
Anies Baswedan Sambangi DPP Partai Demokrat, Disambut Langsung AHY
Anies Baswedan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Anies Baswedan, Surya Tjandra mengaku kecewa dengan respons yang dilontarkan sejumlah elit yang ditujukan kepada Anies ihwal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan untuk warga di sekitar depo Pertamina Plumpang. Menurut Surya sikap yang ditunjukan para elit sombong dan arogan.

"Ini kok jadi kayak begini sombong sekali arogansi kekuasaan banget dan ini saya mengecewakan gitu loh respons-respons para elit itu. Rakyatnya ini seolah-olah disalahkan, dibikin kelas dua," kata Surya kepada Liputan6.com, Kamis (9/3/2023).

Menurut Mantan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia (ATR) dan Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini pemberian IMB Kawasan untuk warga Tanah Merah Plumpang 100 persen legal karena sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan.

Penerbitan IMB kawasan itu, kata Surya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang dan Pergub DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang.

"IMB itu tanggung jawab pemerintah daerah untuk memberikan sesuai dengan ketentuan jaminan perlindungan buat warga juga tata ruang. Tata ruangnya kan buat masyarakat sekarang itu kan permukiman. Jadi hak atas tanah itu, dibedakan dengan hak mendirikan bangunan, itu dua hal yang berbeda," jelas Surya.

Surya berpendapat dengan adanya IMB kawasan sementara, Anies justru telah mengakomodir hak sipil warga Plumpang di tengah sengketa kepemilikan lahan di kawasan depo itu. Mengingat, tak kunjung adanya titik temu antara warga dengan Pertamina soal sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

"IMB tidak mengakui hak atas tanah tapi dia memberikan izin membangun untuk supaya akses-akses pembangunan bisa didapat oleh masyarakat dan tertutup (hak sipil) kalau enggak (ada IMB), dia nggak bisa punya hak, nggak bisa menikmati fasilitas dari pemerintah segala macam seperti itu," kata Surya.

"Dan itu tanggung jawab Pemerintah Daerah. Di sisi itu, Pak Anies melaksanakan tanggung jawab dia," jelas Surya.

Lebih lanjut, Surya menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia, penguasaan fisik atas lahan menjadi perhatian utama. Pada kasus Tanah Merah Plumpang masyarakat telah menguasai fisik lahan selama puluhan tahun dan dibiarkan oleh Pertamina.

"Dasar pemberian hukum di Indonesia itu ya, sistem hukum pertanahan kita adalah penguasaan fisik nomor satu. Yuridisnya katakanlah punya Pertamina tapi secara fisik dikuasai oleh masyarakat," kata Surya.

Oleh sebab itu, ujar Surya dengan adanya IMB kawasan sementara paling tidak masyarakat selama ini telah memperoleh hak sipil lain berupa pembangunan, bantuan sosial, hingga jaminan-jaminan dan perlindungan lainnya dari pemerintah, khususnya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Jangan jadi kayak warga yang nggak dianggap. Ini kan jadi komunitas ya, sana sini, semua merasa benar sendiri nggak benar saya kira pada titik itu pilihan yang terbaik ya harus pada manusianya dan tindakan Pak Anies tepat dengan melakukan pemberian IMB itu. Paling tidak itu memberikan solusi sementara sampai clear nih, ini situasinya gimana dan solusi seperti apa," jelasnya.

Pemberian KTP dan IMB Diyakini Sebagai Langkah yang Tepat

Foto udara Suasana pemukiman warga terdampak kebakaran depo Pertamina Plumpang
Foto udara kondisi permukiman warga yang hangus akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Jalan Koramil, Rawa Badak, Jakarta Utara, Sabtu (4/3/2023). Permukiman warga yang paling terdampak berada di Jalan Tanah Merah Bawah, RT 012/RW 009, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Surya menilai Pemprov DKI Jakarta telah melakukan tindakan yang tepat, baik saat pemberian KTP oleh Joko Widodo (Jokowi) maupun IMB kawasan oleh Anies. Surya justru menyayangkan sikap para elit yang seolah tak paham keinginan rakyat dengan persoalan panjang sengketa lahan Tanah Merah Plumpang.

"Memang rumit dan tidak bisa selesai dalam waktu cepat tapi momentum ini mestinya ya, para korban itu bisa menjadi inspirasi semua yang punya kekuasaan untuk lebih peduli. Jangan sok nyalah-nyalahin, arogan sekali itu menteri itu, kecewa saya dengan dia kayak nggak ngerti rakyat ini gimana kebutuhannya," kata dia.

Surya menyatakan bahwa sengketa kepemilikan lahan Tanah Merah Plumpang sudah saatnya menjadi tanggung jawab negara, terlebih Pertamina dan BUMN. Sebab, kata dia telah menelantarkan lahan hingga ditempati warga dan dibiarkan selama berpuluh-puluh tahun lamanya.

"Kalau memang mau diusir ya silahkan saja, tapi Pertamina punya tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi, tidak pada hak atas tanah tapi kepada tanam tumbuhnya, bangunan dan tumbuhan yang ada di atas tanah itu. nilainya bisa ada appraisal, itu ada prosedur tersendiri ya untuk pengadaan tanah seperti itu," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya