Polisi Tangkap 6 Pemuda di Jakarta Barat, Bacok 1 Orang yang Sedang Nongkrong

Sekelompok pemotor berulah di Jalan Duri Selatan, Tambora Jakarta Barat. Seorang pemuda dibacok saat sedang nongkrong bersama rekan-rekannya pada Minggu (12/3/2023). Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama membenarkannya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Mar 2023, 06:00 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2023, 06:00 WIB
Senjata yang diduga digunakan para pelaku untuk membacok korban di Tambora
Sekelompok pemotor berulah di Jalan Duri Selatan, Tambora Jakarta Barat. Seorang pemuda dibacok saat sedang nongkrong bersama rekan-rekannya pada Minggu (12/3/2023), diduga para pelaku membawa alat-alat tersebut. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Sekelompok pemotor berulah di Jalan Duri Selatan, Tambora Jakarta Barat. Seorang pemuda dibacok saat sedang nongkrong bersama rekan-rekannya pada Minggu (12/3/2023). Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama membenarkannya.

Dia pun menerangkan, pihaknya telah menangkap enam orang pelaku. Salah satu diantaranya AS (19). Bersama teman-teman saat itu mengendarai 6 sepeda motor.

Putra menerangkan, para pelaku menghampiri korban yang sedang nongkrong dengan teman-temannya.

"Salah satu dari rombongan ada yang berteriak 'serang'," kata Putra dalam keterangan tertulis, Senin (13/3/2023).

Putra menyampaikan, salah satu pelaku yakni AS turun dan bacok pemuda tersebut menggunakan samurai. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian punggung.

"Pelaku melakukan pembacokan ke korban. Korban beserta teman-temannya langsung bubar dan kabur meninggalkan lokasi. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Tambora," ucap dia.

Putra menerangkan, pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) mencari rekaman CCTV. Para pelaku teridentifikasi sebagai Genk Gank Sabar. Mereka adalah AS, FDC, MS, MFR, SK dan RD.

"Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil menangkap 6 pelaku utama dari 12 total pelaku, 6 orang kami tetapkan sebagai DPO," ujar dia.

 

Masih Ada Pelaku yang Dikejar

Putra memastikan akan memproses hukum para pelaku. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

"Enam orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Tambora. Upaya hukum ini terpaksa kami lakukan agar tidak ada lagi orang-orang yang tidak bersalah menjadi korban berikutnya dari pelaku-pelaku seperti ini," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya