Aspri Wamenkumham Eddy Hiariej Polisikan Ketua IPW, Buntut Laporan KPK

Ketua IPW dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Hal ini buntut dari tindakan Sugeng yang melaporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK terkait dugaan penerimaan uang Rp7 miliar.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Mar 2023, 06:34 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2023, 06:33 WIB
Aspri Wamenkumham Eddy Hiariej Polisikan Ketua IPW, Buntut Laporan KPK
Aspri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana (YAR) melaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Hal ini dilakukan buntut tindakan Sugeng melaporkan Wamenkumham ke KPK atas dugaan penerimaan uang Rp7 miliar. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta - Asisten pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana (YAR) melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri.

Laporan itu tercatat dalam surat tanda terima STTL/092/III/2023/BARESKRIM. Sugeng dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik buntut dari laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada laporan ke KPK yang dilakukan Sugeng, nama Yogi disebutkan turut terlibat penerimaan uang atau gratifikasi. Adapun Sugeng melaporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan penerimaan uang senilai Rp7 miliar.

"Malam ini karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan Pak STS (Sugeng Teguh Santoso) ya. STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik," kata Yogi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/3/2023) dini hari.

Namun, Yogi enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait laporan yang dilayangkan Sugeng ke KPK. Dia membiarkan proses hukum berlangsung dan mempersiapkan bukti guna menyangkal laporan Sugeng di KPK. 

"Silahkan pembuktian kalau dia bisa membuktikan saya juga bisa membuktikan kan begitu. Nanti biar proses hukum yang menjawab semuanya siapa yang benar siapa yang salah," sebutnya.

Kemudian saat disinggung soal penerimaan uang Rp7 miliar kepada Wamenkumham Edward Omar melalui perantara asprinya, Yogi turut menyangkal. Dia pun menantang Sugeng membuktikan laporannya tersebut.

"Ya enggak apa-apa, monggo dia punya bukti seperti itu silakan. Kalau memang benar silakan nanti dinyatakan dalam hukum, kita juga akan punya bukti seperti apa. Kita kan negara hukum jadi hukum yang akan menjelaskan," ucapnya.

Adapun Yogi pada laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan ke Bareskrim Polri ini turut mencantumkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dengan pihak terlapor Sugeng.

 

Respons Wamenkumham

wamenkumham
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Graha Pengayoman Kemenkumham. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej merespons laporan terhadap dirinya yang dilakukan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke KPK. Pelaporan berkaitan dengan dugaan penerimaan uang Rp7 miliar oleh Eddy. 

"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri (asisten pribadi) saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," ujar Eddy dalam keterangannya, Selasa (13/3/2023).

Eddy enggan berkomentar lebih terkait pelaporan ini. Namun Eddy menyerahkan sepenuhnya kepada dua asisten pribadinya.

"Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," kata dia.

IPW Laporkan ke KPK

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendatangi Gedung KPK, Selasa (14/32023). Kedatangannya untuk melaporkan dugaan penerimaan uang oleh Eddy dari dua asisten pribadinya.

"Jadi saya datang hari ini utk membuat pengaduan ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan tindak pidana korupsi, berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain. Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status wamen, Wamen saya sebut dengan inisial EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej)," ujar Sugeng di Gedung KPK, Selasa (14/3).

Menurut Sugeng, Eddy menerima uang sekitar Rp7 miliar melalui asisten pribadinya. Sugeng menyebut Eddy menerima uang tersebut karena sudah membantu seseorang. Hanya saja ia belum menjelaskan detailnya.

Sugeng mengaku membawa beberapa bukti kepada KPK. Salah satunya bukti perpindahan uang yang terjadi pada rentang April hingga Oktober 2022.

"Ada 4 bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui, sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," kata dia.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya