Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya memulai proses kelengkapan berkas perkara penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo Cs terhadap David. Proses tersebut dilakukan untuk nantinya berkas perkara diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk tahap pertama.
"Tahap satu dulu kita dalam proses kelengkapan berkas perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Baca Juga
Selanjutnya apabila berkas tahap satu telah dinyatakan lengkap (P21) kejaksaan. Maka penyidik akan melakukan tahap dua untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses persiapan sidang.
Advertisement
"Kalau tahap 2 itu kan pada proses untuk tahap dinyatakan lengkap berkas oleh kejaksaan atau penuntut umum. Kemudian nanti baru tahap 2 adalah tersangka dan barbuk," sebutnya.
Atas hal itu, penyidik Polda Metro Jaya masih menjalani serangkaian pemeriksaan untuk melengkapi berkas tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas. Termasuk AG selaku pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Sehingga saat ini, Polda Metro Jaya telah memutuskan memperpanjang masa penahanan kepada Tersangka Mario Dandy Satriyo Cs untuk masa penahanan kedua. Sejak proses penahanan yang telah dilakukan pada akhir Februari 2023 lalu.
Adapun kepentingan perpanjangan penahanan karena tersangka Mario Dandy, Shane Lukas serta pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum AG masih diperlukan untuk proses pemeriksaan.
Mario Ditahan Sejak 20 Februari 2023
Sebagai informasi, Mario ditahan sejak 20 Februari 2023, sedangkan Shane ditahan sejak 24 Februari 2023. Dimana dalam aturan masa penahanan pertama maksimal dilakukan selama 20 hari, lalu penyidik bisa memperpanjang masa penahanan kedua selama 40 hari.
Sementara AG yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum ditahan sejak 8 Maret 2023 telah ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Ia ditahan selama 7 hari dan saat ini secara otomatis telab masuk perpanjangan masa tahanan tahap kedua selama 8 hari.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku. Penetapan tersebut usai pihak kepolisian mendapatkan fakta baru dan keterangan para saksi.
Advertisement
Jeratan Tersangka
Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Lanjut, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Und
Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kepada David anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com