Liputan6.com, Jakarta Tim kuasa hukum Anastasia Pretya Amanda (APA) membantah bila kliennya disebut sebagai 'pembisik' atau pemberi informasi kepada Mario Dandy Satriyo (MDS) hingga akhirnya terjadi penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
APA disebut-sebut sebagai orang yang pertama kali menceritakan perbuatan tidak menyenangkan David Latumahina alias Cristalino David Ozora kepada AG, kekasih Mario.
"Dalam hal itu Amanda sudah membantah semua tuduhan yang diberikan oleh MDS melalui pengacaranya," kata pengacara APA, Enita Edyalaksmita saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Advertisement
Menurutnya, keterangan bantahan yang menyebut APA jadi pembisik telah disampaikan ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan pada 2 Maret 2023.
Termasuk juga tudingan atas pertemuan antara APA dengan Mario yang berlangsung pada 31 Januari 2023. Padahal pertemuan itu berlangsung pada 30 Januari 2023, di salah satu tempat di Kemang, dan tidak membahas persoalan tindakan menyenangkan David terhadap AG, kekasih Mario.
"Mem-blow up menuduh kepada Amanda menyampaikan suatu perbuatan tidak baik yang dilakukan oleh korban atau David, itu kami bantah dengan tegas. Pertemuan 30 Januari itu hanya pertemuan seperti biasa," kata Enita.
"Jadi tidak ada menyinggung status AG, membicarakan begini begini, melakukan perbuatan tidak baik, tidak ada sama sekali. Jadi oleh karena itu, kita bicara hukum harus ada fakta, tidak boleh katanya katanya, semuanya berdasarkan data, saksi dan sebagainya," Enita menambahkan.
Enita menegaskan, pertemuan 30 Januari 2023 kala itu hanya pertemuan biasa. Saat itu hubungan antara APA dengan Mario sudah bukan lagi sebagai kekasih.
"Pertemuan itu tanggal 30 itu seperti biasa, MDS menyamperi sebagai pertemanan. Mereka ini walau sudah berpisah, mereka tetap namanya silaturahmi berteman dan datangnya kan juga ramai-ramai," kata Enita.
APA Merasa Jadi Kambing Hitam Mario Dandy
Enita merasa kliennya telah menjadi kambing hitam atau orang yang jadi disalahkan oleh pihak Mario Dandy Satriyo dan AG dengan tuduhan menjadi pemberi informasi atas perilaku tidak menyenangkan David kepada AG. Hal ini terjadi lantaran ada pertemuan pada 30 Januari 2023 itu.
"Itulah yang diambil oleh para pengacara mereka MDS maupun AG menjadi penggiringan opini publik dengan mengambinghitamkan Amanda," ujar Enita.
Padahal, Enita menjelaskan, saat pertemuan antara APA dengan Mario Dandy berlangsung dengan teman-temannya yang lain. Di sana tidak ada informasi soal tindakan tak menyenangkan David yang diadukan oleh APA.
"Seolah-olah di situ ada kalimat menyatakan bahwa David melakukan perbuatan tidak baik kepada AG. Silakan saja dia uji materiil saja. Lawyer-nya kita tantang balik mereka," kata Enita.
Enita mengklaim bahwa sedari awal APA merasa keberatan untuk bertemu dengan Mario Dandy. Namun, pertemuan itu terjadi karena mereka berdua dalam satu komunitas dan telah saling kenal, meski sudah tak menjalin hubungan sebagai kekasih.
"Kalau saudara MDS ini, karena mereka satu komunitas ya, memang saling kenal, selalu memang pengen bertemu dalam kumpulannya mereka. Tapi Amanda sebenarnya berkeberatan," kata Enita.
Advertisement
APA Laporkan Mario Dandy ke Polisi
Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) polisikan mantan kekasihnya, Mario Dandy Satriyo, ke Polda Metro Jaya.
Laporan dilayangkan penasihat hukum Enita Edyalaksmita pada Selasa, 14 Maret 2023. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/1376/III/2023/POLDA METRO JAYA, Tanggal 14 Maret 2023.
"Kami melaporkan Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan. Sementara ini terkait fitnah dan pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP dan Pasal 311," kata Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).
Enita menepis tudingan penasihat hukum Mario Dandy terhadap kliennya yang disebut sebagai orang yang pertama kali menceritakan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh David Ozora kepada AG pacar Mario Dandy.
"Itu kami bantah dengan tegas," kata Enita.
Menurutnya, Mario Dandy Satriyo bersama penasihat hukum telah mengiring opini dengan mengkambing hitamkan APA alias Amanda untuk kepentingan mereka.
"Penggiringan opini publik MDS melalui pengacaranya itu tidak benar. Bohong belaka. Tapi silahkan itu pengacara mereka sudah kami laporkan, silakan saja, mereka harus mempertanggungjawabkan," ujar dia.
Dalam laporannya, Enita mempersangkakan Mario Dandy telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaiman Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
"Kita bicara hukum harus ada fakta, tidak boleh katanya-katanya semuanya berdasarkan data. Dan karena tuduhan yang menyudutkan Amanda sudah ke mana-mana, untuk itu kami kuasa hukum menggunakan upaya hukum," tandas dia.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com