Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Wapres Ma’ruf Persilakan Pihak yang Keberatan untuk Banding

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan bahwa pemerintah sebagai lembaga eksekutif tidak dapat mengintervensi putusan pengadilan terkait vonis terdakwa tragedi Kanjuruhan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 17 Mar 2023, 18:13 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2023, 18:13 WIB
Wakil Presiden (wapres) Ma’ruf Amin
Wakil Presiden (wapres) Ma’ruf Amin merespons soal vonis terdakwa Tragedi Kanjuruhan. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan dinyatakan bebas dan tidak bersalah, pada sidang yang digelar pada Kamis 16 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Keputusan tersebut dinilai sebagian pihak belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan keputusan hakim tersebut merupakan kewenangan yudikatif dan harus dihormati.

“(Putusan) kasus Kanjuruhan adalah kewenangan yudikatif, itu memang kewenangan pengadilan,” kata Ma’ruf dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Apabila ada pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan vonis tersebut, menurut Wapres, mereka dapat melakukan banding.

“Kalau nanti masyarakat merasa bahwa itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, mungkin masyarakat bisa melakukan semacam upaya-upaya berikutnya, dan masih ada saya kira banding, bahkan juga mungkin kasasi,” terangnya.

Ma’ruf menegaskan bahwa pemerintah sebagai lembaga eksekutif tidak dapat mengintervensi putusan pengadilan.

“Karena itu, biar berjalan melalui proses konstitusional dan sesuai aturan yang ada,” pintanya.

Vonis Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Koalisi Masyarakat Sipil : Sidang Tragedi Kanjuruhan Peradilan Sesat
Aktivis BEM Malang Raya menggelar Aksi Kamisan di Malang pada Kamis, 16 Maret 2023. Mereka memprotes proses persidangan tragedi Kanjuruhan yang menjatuhkan vonis ringan kepada para terdakwa (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa yang dianggap terlibat dan bertanggung jawab atas tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Dalam putusan tersebut, beberapa terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa dan bahkan ada yang divonis bebas karena dianggap tidak terbukti bersalah. Putusan-putusan ini pun lantas menuai kecaman karena dinilai sangat mengecewakan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Infografis Kisah Dramatis dan Kesaksian Pilu Tragedi Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Kisah Dramatis dan Kesaksian Pilu Tragedi Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya