Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengambil keputusan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Pengambilan keputusan disetujui atau tidak disetujui menjadi undang-undang akan dibahas dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (21/3/2023) .
Dalam undangan yang diterima, diagendakan rapat paripurna yang digelar mulai pukul 09.30. Dengan lima agenda rapat paripurna. Agenda pertama adalah pengambilan keputusan Perppu Cipta Kerja.
Baca Juga
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi membenarkan akan diambil keputusan Perppu Cipta Kerja pada hari ini. Jadwal rapat paripurna ini telah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah sebelumnya.
Advertisement
"Ya itu hasil rapat Bamus yang lalu yang mengagendakan pembahasan jadwal paripurna," ujar Awiek ketika dikonfirmasi, Senin (20/3/2023).
Selain Perppu Cipta Kerja, DPR juga akan mengambil keputusan terhadap RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam rapat paripurna besok.
Berikut jadwal lengkap Rapat Paripurna DPR RI tanggal Selasa, 21 Maret 2023:
- Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
- Laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji Kelayakan Calon Gubernur Bank Indonesia;
- Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU Usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI;
- Persetujuan terhadap permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
- Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
F-PKS Desak Pemerintah Terbitkan RUU Pencabutan Perppu Cipta Kerja
Anggota DPR RI Fraksi PKS Amin AK meminta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyusun dan menyerahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pencabutan Perppu Cipta Kerja. Dia menilai, pencabutan perlu dilakukan karena Perppu tak mendapat pengesahan DPR dalam masa sidang III DPR yang berakhir 16 Februari lalu.
"Saya meminta pimpinan DPR agar mendesak pemerintah menyusun RUU Pencabutan Perppu Cipta Kerja," kata Amin saat menyampaikan interupsi dalam sidang paripurna pembukaan masa sidang IV DPR, Selasa (14/3/2023).
Amin menjelaskan, sesuai dengan Pasal 61 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2014 pemerintah tidak hanya berhak mengajukan RUU pengesahan Perppu tetapi juga mengajukan RUU pencabutan Perppu.
Dalam hal Perppu tidak mendapat pengesahan DPR dalam masa sidang pertama setelah Perppu disahkan, maka dia menilai Perppu sudah tidak bisa lagi disahkan pada masa sidang berikutnya.
Sebelumnya, Perppu Cipta kerja diterbitkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022. Perppu telah diajukan ke DPR untuk disahkan pada masa sidang III lalu, namun tidak kunjung mendapatkan pengesahan.
Amin memaparkan, berdasarkan Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia, telah menjelaskan peraturan agar Perppu bisa ditetapkan menjadi Undang-undang. Dalam pasal 22 ayat (2) disebutkan bahwa setelah ditetapkan, Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.
Dia pun mengatakan masa sidang berikut yang dimaksud dalam UUD adalah masa sidang pertama setelah Perppu ditetapkan. Dalam kasus Perppu Cipta Kerja masa sidang berikut yaitu masa sidang III tahun sidang 2022/2023. Masa sidang III telah dimulai sejak 10 Januari dan berakhir pada 16 Februari 2023.
Advertisement