Diversi Pertama AG Pacar Mario Dandy Bakal Dipimpin Langsung Ketua PN Jaksel

Pengadilan akan menempuh jalur diversi terlebih dahulu dalam perkara penganiayaan berat dengan atas pelaku anak AG pacar Mario Dandy itu.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mar 2023, 19:42 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2023, 19:42 WIB
AG dan Mario Dandy Satrio Trending Topic di Twitter
AG dan Mario Dandy Satrio Trending Topic, caci maki warganet banjiri Twitter. (Doc: Twitter)

 

Liputan6.com, Jakarta Berkas perkara AG pacar Mario Dandy rampung dan segera dibawa ke persidangan. Namun, pengadilan akan menempuh jalur diversi terlebih dahulu dalam perkara penganiayaan berat dengan atas pelaku anak AG pacar Mario Dandy itu.

Diversi AG akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu, sebagai hakim tunggal.

"Hakim tunggal langsung dipegang beliau ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bapak Saut Maruli Tua Pasaribu," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Menurut dia, Kejaksaan telah melimpahkan berkas dakwaan perkara pacar Mario Dandy telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat 24 Maret 2023," ujar Djuyamto.

Setelah tahapan penunjukan hakim dan penyerahaan dakwaan, lanjut dia, majelis menetapkan tahapan diversi akan dilakukan terlebih dahulu, sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Yaitu dengan menjadwalkan 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama. Pelaksanaan diversi sesuai Pasal 52 jadi hakim tunggal yang terhormat beliau sendiri, akan melaksanakan proses diversi sesuai UU lamanya adalah 30 hari," kata Djuyamto.

Tentang Diversi

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Kesepakatan dicari melalui proses mediasi.

Apabila diversi berhasil mencapai kesepakatan, hakim menyampaikan hasil berita acara untuk nantinya dibuatkan penetapan dan perkara tidak dilanjut ke meja hijau.

Sementara, bila mediasi tidak menemukan kesepakatan, maka perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.

Meskipun akan berlanjut ke persidangan, perkara AG nantinya digelar secara tertutup. Sebagaimana Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Hakim memeriksa perkara anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan," demikian bunyi pasal 54.

 

Diversi untuk AG Sudah Tertutup?

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan diversi untuk AG sudah tertutup, lantaran tidak ada kata maaf dari keluarga korban David Ozora.

Oleh karena itu, AG tetap menjalani proses pengadilan pidana karena diversi dengan korban tidak menghasilkan kesepakatan atau menemui jalan buntu.

 "Diversi sudah tertutup, maka sudah melalui proses hukum," kata Syarief, Selasa (21/3/2023).

Kasus Penganiayaan David Ozora

Polda Metro Jaya telah mengonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku anak, dengan alat bukti dan keterangan yang didapat usai perkara ditarik dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

 

Pasal Sangkaan untuk Shane Lukas dan AG

Lanjut, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Und

Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kepada David anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Adapun untuk AG telah terkonfirmasi berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri DKI Jakarta. Sehingga AG pun telah dilakukan tahap II dengan pelimpahan dari penyidik ke pihak kejaksaan untuk persiapan proses persidangan.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya