Liputan6.com, Jakarta Tersangka kasus penipuan travel umrah Mahfudz Abdulah alias Abi (52) yang merupakan pemilik Travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri ternyata seorang residivis dalam kasus serupa. Sementara Halijah Amin alias Bunda (48), istri Abi, dan Hermansyah merupakan tersangka baru.
"Yang dua orang ini baru kali ini. Yang satu orang residivis," kata Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Joko menyebutkan bahwa Mahfudz adalah seorang residivis yang telah selesai menjalani hukuman dalam kasus serupa. Pada 2016, Mahfudz yang menjabat sebagai pimpinan PT GAM, menawarkan paket umrah seharga Rp13-19 juta.
Advertisement
Saat itu banyak masyarakat yang tertarik hingga mendaftar menjadi calon jemaah umrah dengan menyetorkan uang sesuai kesepakatan. Namun banyak dari mereka gagal berangkat.
Sehingga karena kasus itu, Mahfudz dijebloskan ke penjara. Tetapi setelah bebas, ia kembali menjalani bisnis liciknya dengan membeli perusahaan PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
"Jadi gini, dulu ada seorang pelaku yang pernah ditangkap dan telah selesai menjalani hukuman, kemudian dia membeli PT ini (PT Naila Safaah Wisata Mandiri). Dan dia melakukan lagi," kata Joko.
Sedangkan dari perusahaan yang baru, Mahfudz bersama istrinya, Halijah, dan Hermansyah selaku direktur perusahaan, berhasil menipu kurang lebih 500 orang jemaah umrah dengan kerugian ditaksir mencapai Rp91 miliar.
"Kerugian yang sudah kita himpun dari beberapa laporan polisi itu ada Rp91 miliar lebih. Itu dalam berupa uang. Termasuk juga yang Subdit Harda (ditaksir) Rp339 juta. Ditambah dengan aset-aset berupa mobil rumah kemudian barang-barang elektronik lainnya," kata Joko.
Jumlah Korban Penipuan Umrah 500 Orang dan Kemungkinan Bisa Bertambah
Saat ini, jumlah orang yang tertipu sebanyak 500 jemaah umrah. Meski begitu, kata Joko, jumlahnya masih bisa bertambah seiring dengan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dengan melakukan tracing aset dari kasus penipuan Travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
"Iya, itu masih bisa berkembang karena memang diduga cabangnya banyak di mana mana, dan kami yakin banyak korban yang belum melaporkan," ujar Joko.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 126 junto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," ujar Joko.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Kementerian Agama menerima aduan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Arab Saudi. Kementerian Agama mengaku telah mendapat laporan soal penelantaran jemaah umrah asal Indonesia yang tidak bisa kembali ke Tanah Air.
Polda Metro Jaya bergerak mencari tahu dan diketahui bahwa para jemaah umrah diberangkatkan oleh agen perjalanan bernama PT Naila Naila Safaah Wisata Mandiri.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement