Nyanyian Linda si Cepu Jenderal di Sidang Teddy Minahasa

Linda Pujiastuti alias Anita telah dituntut hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp2 miliar dalam kasus narkoba yang turut menyeret Irjen Teddy Minahasa. Linda merupakan informan kepolisian alias cepu.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 30 Mar 2023, 06:33 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2023, 06:33 WIB
Linda Alias Anita Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Dalam kasus ini, Linda Pujiastuti dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita yang dikenal sebagai informan kepolisian atau cepu telah dituntut hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp2 miliar dalam kasus dugaan jual beli narkoba yang turut menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Linda bersalah atas kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu yang turut menyeret Irjen Teddy Minahasa dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin, 27 Maret 2023.

Dalam kasus ini, Linda Pujiastuti dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Karenanya, Jaksa menuntut supaya majelis hakim PN Jakbar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan Linda Pujiastuti alias Anita bersama-sama Syamsul Ma'arif, Teddy Minahasa Putra, Dody Prawiranegara, serta Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Mereka yang melakukan secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," ujar Jaksa.

Dalam menyusun surat tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan antara lain terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan narkoba jenis sabu.

"Terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," ujar dia.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Linda 'Menyanyi' di Persidangan

Dalam keterangannya saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Februari 2023, Linda Pujiastuti menyatakan, Teddy Minahasa saat berkomunikasi dengannya terkait sabu menggunakan istilah 'invoice', 'galon' dan 'sembako'.

"Jadi istilah 'sembako', 'invoice' itu dari terdakwa. 'Galon' juga dari terdakwa," kata Linda saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Istilah itu diakui Linda kerap dipakai Teddy selama berkomunikasi soal pengiriman sabu dari Sumatera Barat (Sumbar) ke DKI Jakarta. Dia juga mengaku memakai istilah tersebut kepada kaki tangannya saat menjual sabu milik Teddy di Jakarta.

Salah satu contohnya ketika Linda mengabari mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, untuk mengambil satu kilogram sabu dari rumahnya.

"Saya bilang 'Mas ada sembako dari Padang sudah datang' kata saya," ujar Linda.

Jaksa kembali bertanya terkait intensitas transaksi sabu antara terdakwa Teddy Minahasa dengan Linda.

"Ini istilah 'galon', 'invoice', 'sembako' rasanya familiar dengan istilah terdakwa. Apakah memang Terdakwa ini sebelumnya pernah ada permintaan ke saudara untuk hal serupa sehingga istilah-istilah ini dipakai?" tanya jaksa kembali kepada Linda.

"Belum pernah," jawab Linda singkat.

 

Nama My Jenderal di Kontak HP Linda

Linda Alias Anita Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Linda dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara karena terbukti bekerja sama dengan Teddy Minahasa dalam penyelundupan dan peredaran narkoba. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Kuasa hukum Linda, Adriel Purba, menyebut kliennya menyimpan kontak Irjen Teddy Minahasa dengan tulisan 'My Jenderal' alias jenderalku.

"Di dalam handphone kan (Linda) tertulis my jenderal. Ibaratnya kan jenderal ku," sebut kuasa hukum Linda, Adriel Purba kepada wartawan di PN Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).

Melanjuti perihal itu, Adriel mengaku sempat bertanya kepada kliennya apakah ada jenderal lain yang disimpan di kontak itu. Namun pada saat itu Linda mengaku ada namun bukan dengan sebutan 'my jenderal'.

"Saya juga tanya kepada bu Linda pada saat itu. 'Ibu Linda, ibu ada gak jenderal lain yang ibu simpan kontaknya? 'Ada' katanya," kata Adriel sambil menirukan suara Linda.

Namun ketika ditanya alasan kenapa hanya Teddy Minahasa, Linda tidak menjawab namun memberikan respons yang klise. Namun hal tersebut dikatakan akan segera diungkapkan pada saat persidangan.

"Kenapa my jenderal hanya untuk pak TM? Nah dia senyum pada saat itu. Nah nanti mungkin dia akan utarakan sendiri. Saya gak mau mendahuluinya, gitu," pungkas Andriel.

 

Awal Mula Pertemuan Linda dengan Teddy

Linda Alias Anita Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita menjalani sidang tuntutan terkait kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Linda Pudjiastuti alias Anita sempat mengungkap awal mula pertemuannya dengan Irjen Teddy Minahasa saat diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara peredaran narkoba di PN Jakarta Barat, Rabu 15 Maret 2023.

Mulanya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada Linda yang mengaku sudah kenal dengan Teddy sejak tahun 2005 namun sempat terputus. Hingga akhirnya berkomunikasi lagi pada tahun 2018.

"Jadi 2005 kenal kemudian sempat berhubungan lagi atau bagaimana sampai 2018 itu," tanya JPU di ruang sidang PN Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Kepada JPU, Linda menyebut kalau Teddy Minahasa kerap kali berpindah tugas hingga akhirnya bertemu kembali.

"Jadi 2005 itu saya ketemu, setelah itu nggak ketemu karena beliau kan pindah-pindah tugas ya, jadi beliau itu aktif lagi kan 2007, saya ketemu lagi, terus 2018, 2019, sampai kemarin, begitu," ujar Linda.

Linda pun kemudian mengungkap bahwa ia pernah mengarungi lautan bersama Teddy Minahasa selama 2,5 bulan. Pada saat itu, keduanya tengah berlayar untuk mengungkap kasus narkoba di Laut China Selatan senilai dua ton.

"Jadi ada dekat juga dari 2018-2019 kami ada hubungan dekat sampai kami pergi ke Laut China itu, kami sangat dekat, sangat dekat sekali. Akhirnya 2019 pulang dari itu kami ada kawin siri," terang Linda.

JPU kemudian bertanya apa yang dilakukan Linda dan Teddy saat di laut China Selatan.

"Saya mau penangkapan yang dua ton itu barang dari Myanmar. Di situ kami 2,5 bulan, tapi kami turun naik turun naik di kapal," ucap Linda.

Ngaku Jadi Istri Siri Teddy

Linda Pujiastuti alias Anita selaku perantara sabu juga sempat mengeluarkan pernyataan mengejutkan. Di persidangan, dia mengaku sebagai istri siri mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Saya ini istri siri-nya," kata Linda saat merespons semua keterangan Teddy Minahasa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu 1 Marer 2023.

Bahkan Linda menjelaskan, pernah tidur bersama Teddy saat berada di kapal. Namun demikian, Linda tidak menjelaskan kapan dan dimana persisnya peristiwa itu terjadi.

"Kami setiap hari di kapal, tidur bersama dan saya sempat minta maaf beliau jawabnya 'tidak apa, lain kalau ada proyek lagi kita kerjakan. Cari yang gampang saja'," ucap Linda.

"Mohon maaf ini harus saya utarakan," sambung Linda.

Pernyataan tersebut bertentangan dengan keterangan Teddy di persidangan yang mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai hubungan khusus dengan Linda.

Di akhir persidangan, hakim Jon Sarman Saragih bertanya kepada Teddy. "Apakah saudara masih tetap dengan keterangan saudara," kata hakim ke Teddy.

"Tetap yang mulia," kata Teddy.

 

Anita Cepu dari Classic Spa

Sidang Perdana Teddy Minahasa Putra
Terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra memasuki ruangan untuk menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (2/2/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Irjen Teddy Minahasa telah melakukan transaksi mulai dari menawarkan hingga menerima barang narkotika jenis sabu seberat 5 Kilogram. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam kasus ini Linda disuruh Teddy menerima sabu seberat lima kilogram di Jakarta. Sabu tersebut dibawa oleh anak buah Teddy, yakni mantan Kapolres Bukittinggi, Doddy Prawiranegara. Diduga sabu tersebut dibawa ke Jakarta untuk dijual.

Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Sementara itu, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengaku tidak mengenal nama asli Linda Pujiastuti, meski sudah kenal sejak tahun 2005. Teddy mengatakan sejak awal pertemuan hanya mengetahui nama Anita.

"Itu nomor Anita yang ada di handphone saudara siapa," tanya Esthar Oktavi, hakim sidang di ruang sidang PN Jakarta Barat, Kamis 16 Maret 2023.

"Saya beri nama Anita Cepu," jawab Teddy.

Kata Teddy diberinya nama 'cepu' lantaran merupakan suatu kebiasaan bagi institusi kepolisian dimana seseorang yang memberikan informasi alias informan. Meskipun demikian, Teddy tetap kukuh bawah dirinya tidak mengenal Linda Pujiastuti.

"Itu kan namanya Linda," tanya lagi Hakim anggota.

"Saya tidak kenal nama aslinya, saya dari awal kenalnya Anita cepu," tegas Teddy.

Awal Pertemuan Teddy dengan Linda

Awal mula pertemuan Teddy dengan Linda terjadi pada saat dirinya masih kuliah di Universitas Indonesia (UI) pada tahun 2005. Ia mengaku sering kali diajak oleh teman-temannya ke sauna atau spa di Hotel Classic Pecenongan.

"Harusnya kan kenalan, namanya siapa, waktu itu kenalnya namanya siapa," cecar Esthar.

"Saya cuman kenal Anita. Beberapa orang di Classic Spa itu bukan cuman Anita aja yang saya kenal, ada Susi ada Retno yang sama-sama resepsionis. Jadi taunya hanya Anita," pungkas Teddy.

Sebelumnya, Teddy mengaku awal kenal Linda Pujiastuti sebagai seorang resepsionis di sebuah tempat spa. Itupun dikenalkan oleh suaminya untuk urusan benda-benda antik.

Namun Teddy mengaku setelah 2005 itu tidak berkomunikasi lagi dengan Linda karena sedang Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri dan penugasan tour of area ke Jawa Tengah.

Barulah sekitar 12 tahun kemudian atau 2019 Teddy mengaku kembali dihubungi Linda untuk urusan informasi penyelundupan narkotika.

"Kemudian 2019 bulan Oktober itu pula karena informasinya tidak valid tidak ada komunikasi lagi di 2022 tiga tahun kemudian yang bersangkutan masih ingin menawarkan projek penjualan pusaka ke raja Brunei Darussalam," kata Teddy.

Infografis Profil, Karier & Harta Polisi Terkaya Irjen Teddy Minahasa Putra
Infografis Profil, Karier & Harta Polisi Terkaya Irjen Teddy Minahasa Putra (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya