Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan di media sosial.
Hal ini terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (3/4/2023).
Baca Juga
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Haris Azhar sengaja mengangkat isu yang membahas tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktik bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktik bisnis di Blok Wabu yang berjudul: “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.
Advertisement
Alasannya, karena Haris Azhar melihat ada nama Luhut Binsar Pandjaitan di dalam kajian tersebut.
“Sehingga timbul niat Haris Azhar untuk mengangkat topik mengenai Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun youtube @Haris Azhar yang memiliki pengikut 216 ribu subscribres,” kata Jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa menerangkan, tujuan Haris Azhar untuk menarik perhatian dan mengelabuhi masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Bersama tim produksi kemudian mencari narasumber yang tepat yaitu Fatiah Maulidiyanty dan Owi.
"Fatia Maulidiyanti dan Owi hadir secara online sebagai narasumber. Sedangkan Haris Azhar sebagai host," ujar Jaksa.
Fatia Sudah Tahu Maksud Haris Azhar Ingin Cemarkan Nama Luhut
Menurut Jaksa, Fatia Maulidiyanti sudah mengetahui maksud dan tujuan Haris Azhar ingin mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
"Kemudian menyatukan kehendak dengan Haris Azhar agar rekaman dialog atau percakapannya berisikan pernyataan dari hasil kajian cepat yang belum terbukti kebenarannya dapat diakses dan diketahui oleh publik melalui akun Youtube Haris Azhar," ujar dia.
Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Advertisement