Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba jenis sabu cair sebanyak 8,3 liter. Barang haram itu dikendalikan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, kasus ini terbongkar berawal adanya informasi dari Ditjen Bea Cukai Batam yang mencurigai adanya pengiriman 10 botol berisi cairan. Paket tersebut kemudian dilakukan pengecekan.
Baca Juga
"Dilakukan uji sampel terhadap cairan-cairan yang terdapat di dalam botol tersebut ke laboratorium Bea dan Cukai Batam dengan hasil bahwa sembilan botol positif mengandung methamphetamine dan satu botol mengandung glukosa, fruktosa dan maltosa (madu)," kata Mukti kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/4).
Advertisement
Selanjutnya, petugas mendalami terkait paket tersebut yang ternyata akan dikirim ke Tapos, Depok, Jawa Barat dari Batam. Lalu, pada 20 Maret 2023 lalu, penyidik mengamankan seorang tersangka bernama Sari Andriyani yang diketahui merupakan pemilik sekaligus pengirim paket tersebut.
"Dari hasil interogasi, tersangka menjelaskan bahwa paket yang dikirimnya dari Batam tersebut berasal dari 2 kilogram sabu berbentuk kristal yang dicairkan dengan bahan kimia metanol," ujarnya.
Dikendalikan Oleh Narapidana
Berdasarkan pengakuan Sari, ia mengaku diperintah oleh seorang narapidana yang merupakan warga binaan Lapas Kelas I bernama Muldani.
Terkait dengan sabu cair ini, nantinya bakal diserahkan ke seorang DPO bernama Bang Pen yang hingga kini masih diburu oleh polisi.
"Rencananya sabu cair tersebut akan dikeringkan lagi menjadi sabu kristal untuk selanjutnya diserahkan kepada pemesannya bernama Bang Pen (DPO) di Depok," tegasnya.
Advertisement
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com