Liputan6.com, Jakarta - Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro menjadi sorotan karena posisinya diberhentikan oleh lembaga antirasuah itu.
Dia pun tak terima, dan melakukan perlawanan dengan melaporkan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Endar mengaku kedatangannya ke kantor Dewas KPK mendapat dukungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Advertisement
"Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu," ujar Endar di kantor Dewas KPK.
Dia mengaku sampai hari ini belum menerima surat keputusan (SK) terkait pemberhentiannya.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan akan mempelajari dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa. Dugaan etik berkaitan dengan pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
"Dewas akan mempelajari laporan pengaduan dari Pak Endar," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Selasa 4 April 2023.
Saat ditanya lebih jauh apakah Dewas KPK nantinya akan memanggil dan memeriksa Firli Bahuri serta Cahya Harefa, Haris mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih dahulu laporan tersebut.
"Masih dipelajari," pungkas Haris.
Penjelasan KPK
KPK pun merespons usai Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa dilaporkan ke Dewas. KPK memastikan pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Dirlidik KPK merupakan keputusan seluruh pimpinan, bukan hanya keputusan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali dirlidik KPK dilakukan secara kolektif kolegial. Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023).
"Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut, yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," Ali menambahkan.
Selain itu, KPK pun mengklaim jika pemberhentian Endar Priantoro dari jabatannya tak ada kaitannya dengan penanganan kasus di lembaga antirasuah. Termasuk tak berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E.
"Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," papar Ali.
"Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut, yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," Ali menambahkan.
Ali mengatakan, keputusan pencopotan jabatan Endar dilakukan karena masa penugasan dari Polri sudah habis per-tanggal 31 Maret 2023. Menurut Ali, KPK tidak mengajukan perpanjangan penugasan untuk Endar.
"Akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya, maka diajukan promosi jabatan untuk Dirlidik di Polri. Surat usulan sejak 4 bulan sebelum habis masa penugasan, tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022," kata Ali.
Suara Jokowi dan Mahfud Md
Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktut Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menekankan bahwa semua instutisi memiliki aturan-aturan sendiri terkait mutasi pegawainya.
"Di setiap institusi kita harus tahu ya, di setiap institusi ada mekanismenya. Ada aturan-aturan, SOP ada semuanya. Jadi ikuti itu saja (aturan)," kata Jokowi di Pasar Johar Baru Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Menurut dia, mutasi atau perpindahan pegawai institusi terkait tinggal mengikuti mekanisme dan aturan yang ada. Jokowi tak ingin mutasi tersebut membuat kegaduhan di ruang publik.
"Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan, semua ada aturannya kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa," jelas Jokowi.
Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan, status kepegawaian Brigjen Endar Priantoro yang masih dilanjutkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Mabes Polri adalah perihal teknis.
Meski diketahui, berdasarkan perintah dari Ketua KPK Firli Bahuri, meminta yang bersangkutan kembali ditarik ke Korps Bhayangkara.
"Ya terserah KPK dan Polri saja," singkat Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Advertisement
Kapolri Juga Buka Suara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara terkait polemik penugasan anggotanya, Brigjen Endar Priantoro yang tidak diterima bertugas di KPK. Padahal berdasarkan surat penugasan darinya, Endar tetap diminta melanjutkan tugasnya di KPK.
“Saya kira tentunya Polri menghormati standar operasional prosedur (SOP) aturan yang ada di KPK dan yang ada di Kepolisian terkait dengan aturan penugasan personil Polri yang melaksanakan tugas diluar institusi Polri. Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK dengan melalui proses open bidding yang cukup berat yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan tentunya terpilih,” kata Sigit kepada awak media, Rabu (5/4/2023).
Sigit menegaskan, Polri sampai sekarang masih berkomitmen untuk terus mendorong penguatan terhadap KPK khususnya dalam tugas-tugas pemberantasan korupsi. Karena itu, soal polemik yang terjadi antara Brigjen Endar Priantoro dan KPK soal status dan jabatannya, Sigit meminta hal itu diselesaikan dengan mekanisme internal.
“Kami melihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK sehingga nantinya bisa diselesaikan dengan mekanisme internal yang ada di sana apakah itu dari Inspektorat atau dari Dewan Pengawas tapi yang jelas Polri berkomitmen untuk memperkuat KPK. Kalau dua orang kita tarik justru melemahkan KPK,” dia menandasi.
Sebagai informasi, melalui suratnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 yang dirilis pada 29 Maret 2023, Endar diminta tetap berdinas di KPK.
"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Priantoro S.H., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK," tulis Sigit seperti dikutip Jumat 31 Maret 2023.
Selain itu, lewat surat perintah atau Sprin Nomor: Sprin/904/lll/KEP./2023, Sigit meminta kepada Endar agar tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai kode etik dan disiplin di instansi terkait.
“Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dengan ketentuan menjunjung tinggi kode etik dan disiplin Polri, mengamalkan Pancasila, Tribrata dan Catur Prasetya, menjaga soliditas, integritas dan profesionalitas serta loyalitas pada institusi Polri dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjaga kehormatan diri dan institusi," urai Sprin tersebut.
Namun hal sebaliknya terjadi di komisi antirasuah. Endar ditegaskan tidak lagi mengisi posisi yang sebelumnya dijabat sebagai Direktur Penyelidik. Akibatnya, Endar pun melaporkan dari sikap pimpinannya di KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menyelesaikan hal ini.