Pakar Pidana: Tuntutan JPU ke AG Kekasih Mario Dandy Penuhi Hak Anak dan Penegakkan Hukum

Penanganan suatu perkara yang melibatkan anak di bawah umur tidak boleh disamakan dengan orang dewasa.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Apr 2023, 21:38 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2023, 21:30 WIB
AG Pacar Mario Dandy tiba di  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
AG Pacar Mario Dandy tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023). (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta Pakar hukum pidana Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, menilai langkah jaksa penuntut umum yang menuntut empat tahun penjara terhadap AG, pelaku anak dalam kasus penganiayaan David Ozora, telah memenuhi sejumlah aspek yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Yang perlu diperhatikan bukan pada besaran hukumannya, tetapi terkait dengan pembinaan terhadap anak tersebut. Anak yang berperkara dengan hukum ini perlu upaya khusus terkait dengan hak dan kewajiban seorang anak tersebut sesuai yang diatur Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar YUsdianto dalam keterangan tertulis, Kamis (6/4/2023).

"Jadi, dalam hukuman kita perlu realistis dengan kepentingan anak. Di satu sisi, juga kepentingan hukum yang perlu ditegakkan. Jadi, saya anggap tuntutan itu sudah memenuhi aspek-aspek yang ada," sambungnya.

Sesuai mandat UU Perlindungan Anak, ungkap Yusdianto, ada dua aspek yang perlu diperhatikan saat menangani perkara anak yang berkonflik dengan hukum. Pertama, pemenuhan hak-hak anak.

"Jangan sampai ini punya dampak yang lain terhadap tumbuh kembang dari anak itu. Kan, anak ini berperkara pada hukum dan ada kewajiban negara," katanya.

Kedua, negara berkewajiban membina anak yang berperkara dengan hukum agar mengakui bahwa perbuatannya salah. "Meluruskan atau menyadarkan yang bersangkutan terkait dengan apa yang sudah dilakukan tidak sesuai nilai-nilai dan di luar norma-norma."

"Kita tidak hanya memberikan pemidanaan saja terhadap yang bersangkutan, tetapi harus perhatikan perlindungan anak juga," imbuhnya mengingatkan.

 

Tak Boleh Disamakan

Rekontruksi penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy Satriyo.
Niatan untuk menganiaya David Latumahina alias Cristalino David Ozora tergambar jelas lewat reka adegan yang dijalani oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20), Shane (19), dan peran pengganti AGH alias AG. (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com).

Dengan demikian, Yusdianto melanjutkan, penanganan suatu perkara yang melibatkan anak di bawah umur tidak boleh disamakan dengan orang dewasa.

"Tidak boleh (diperlakukan sama), termasuk tempatnya juga tidak boleh disamakan karena dikhawatirkan mengganggu karakter dan tumbuh kembangnya," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya