AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun, Kuasa Hukum David: Dia Masih Berbohong

Terdakwa kasus penganiyaan, AG (15), dituntut oleh Jaksa dengan pidana 4 tahun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 06 Apr 2023, 20:32 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2023, 20:00 WIB
AG pacar Mario Dandy tiba di PN Jakarta Selatan untuk menjalani diversi (Merdeka)
AG pacar Mario Dandy tiba di PN Jakarta Selatan untuk menjalani diversi (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus penganiyaan, AG (15), dituntut oleh Jaksa dengan pidana 4 tahun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Adapun salah satu hal yang memberatkan dalam tuntut JPU lantaran terdakwa AG memberikan keterangan tidak jujur selama persidangan.

Hal tersebut dibeberkan oleh kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini yang turut mengawal sidang tersebut yang digelar di PN Jakarta Selatan secara tertutup.

"Kami lihat anak berkonflik hukum AG masih berbohong dan itu dimasukkan sebagai salah satu fakta yang dibuat dalam kesimpulan JPU terkait kebohongan ini," beber Melissa saat ditemui wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/4).

Sebagaimana diketahui, persidangan AG pacar Mario Dandy, pertama kali digelar pada 29 Maret 2023 dan digelar secara maraton hingga hari ini agenda pembacaan pleidoi.

Tidak cukup sampai di situ, pada tuntutan yang memberatkan diterangkan JPU terdakwa AG itu, anak AG juga turut terlibat dalam penganiayaan bersama dua tersangka lainnya, Mario Dandy (20) serta Shane Lukas (19) yang menyebabkan korbannya mengalami luka berat.

"Yang menjadi pemberatan yang disampaikan oleh JPU adalah kondisi David yang mengalami luka berat ini. Sungguh tak rasional jika memgingat kondisi david sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," pungkasnya.

AG Minta Dibebaskan

Tidak hanya itu pada saat membacakan nota pleidoi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum AG, sempat meminta agar terdakwa AG dibebaskan dari jeratan hukum yang menimpanya.

Namun Melissa berpandangan hal tersebut nampak tidak elok disampaikan oleh mantan kekasih Mario Dandy.

"Dalam nota pembelaan yang tadi disampaikan PH dalam amarnya dimintakan majelis hakim atau hakim tunggal ini tuk memutuskan bebas yah terkait AG. Jadi kami melihat sungguh tak rasional jika bebas," ucap kuasa hukum David.

Melissa mengatakan hal itu tidak wajar ketika kliennya hingga kini terhitung sudah terkapar lemah di ruang ICU RS Mayapada selama 47 hari.

Terlebih anak AG yang masih berumur 15 tahun masih memiliki umur yang panjang, lantas menjadi suatu pertanyaan olehnya.

"Bagaimana dengan kondisi masa depannya David yang mana yang merusak atau menghancurkan semua masa depan cita-cita itu adalah pelaku anak dan pelaku lainnya ini," tegas dia.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya