Soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun, LSI: Publik Lebih Percaya Mahfud Md Ketimbang DPR

Survei yang dikeluarkan Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyebutkan, sebagian besar publik lebih memercayai paparan Menko Polhukam Mahfud Md ketimbang DPR soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kemenkeu.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Apr 2023, 20:32 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2023, 20:32 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD dan Komisi III DPR Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Mahfud hadir dalam rapat ini bersama dengan sekretaris komite yang juga Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Survei yang dikeluarkan Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyebutkan, sebagian besar publik lebih memercayai paparan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md ketimbang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan mengatakan, survei menunjukkan publik lebih percaya Mahfud Md dibandingkan DPR terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu.

"Mayoritas menyatakan lebih banyak percaya pada Mahfud 63,3 persen. Publik lebih cocok dengan sikap posisi Mahfud dalam hal ini soal aliran dana tidak wajar Rp300 triliun di Kemenkeu," ujar Djayadi saat merilis hasil survei, Minggu (9/4/2023).

Sewaktu rapat dengan Komisi III DPR, Kamis (30/3/2023), Mahfud kerap kali mendapat hujan interupsi hingga terlibat debat panas.

Dalam survei yang dilakukan pada 31 Maret-4 April 2023 dengan menyasar seluruh warga Indonesia berumur 17 tahun menyebutkan 43,9 persen mengetahui tentang pemberitaan aliran dana tidak wajar di Kemenkeu.

Setelahnya, terhadap warga yang mengetahui tentang pemberitaan itu, kembali dilakukan survei dengan indikator siapa yang lebih percaya tentang aliran dana Rp349 triliun.

"Dari yang mengikuti berita acara Mahfud Md dengan Komisi III DPR, mayoritas 63,3 persen lebih percaya dengan keterangan Mahfud Md," ungkap Djayadi.

Sedangkan untuk anggota Dewan hanya mendapatkan kepercayaan publik sebesar 3,6 persen saja dan 16,5 persen publik percaya terhadap keduanya.

Pemilihan sampel survei LSI ini dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD). RDD adalah teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak. Dengan teknik RDD sampel sebanyak 1.229 responden dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi, dan screening.

Margin of error survei di kisaran ±2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling. Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Rapat Memanas, Mahfud Md Balik Gertak DPR

Mahfud MD dan Komisi III DPR Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Mahfud hadir dalam posisinya sebagai Ketua Komite Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Sri Mulyani sebagai anggota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pada Rabu 29 Maret 2023, Menko Polhukam Mahfud Md, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama soal transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak hadir dalam rapat tersebut. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI itu, ada sejumlah hal yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md. Saat membuka paparan, Mahfud menegaskan bahwa posisi atau kedudukan pemerintah dan DPR sejajar.

Rapat tersebut pun sempat panas. Mahfud yang digertak oleh Arteria Dahlan balik menggertak politikus PDIP tersebut.

"Jangan gertak-gertak, saya bisa juga gertak saudara karena menghalangi penyidikan," kata Mahfud.

Menurut Mahfud Md, terkait temuan transaksi patut diduga mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang disampaikannya sudah masuk dalam materi penyelidikan dan penyidikan.

"Orang mau ungkap, dihantam. Saya bisa saja (gertak), saudara menghalang-halangi penegakan hukum," ujar Mahfud.

Selain itu, Mahfud menegaskan tak ada larangan dirinya untuk mengumumkan informasi yang diterima dari kementerian atau lembaga. Hal ini menjawab kritikan anggota Komisi III DPR RI F-PDIP Arteria Dahlan soal Mahfud Md mengumumkan transaksi janggal Rp349 triliun.

Mahfud Md justru menantang Arteria apakah berani menantang Kepala BIN seperti saat ia menantang dirinya.

"Coba Saudara bilang pada Pak Budi Gunawan, Pak Budi Gunawan menurut UU, BIN bisa diancam 10 tahun, menurut Pasal 44. Kan persis yang Saudara baca kepada saya," kata dia.

 


Mahfud: Tak Ada Larangan Ungkap Kasus

Mahfud MD dan Komisi III DPR Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Jika dimungkinkan, Sri Mulyani akan diundang dalam rapat lanjutan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berbagai argumentasi dilontarkan oleh Mahfud menjawab berbagai tudingan yang diterimanya. Bahkan, dia menegaskan kalau tidak ada larangan pihaknya sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU untuk mengungkap satu kasus. Termasuk dugaan transaksi janggal dengan nilai total Rp349 triliun.

Jauh sebelum dugaan ini, Mahfud bilang kalau praktik serupa, berdasar laporan intelijen dan PPATK, pihaknya pernah juga mengungkap kasus ke publik. Contohnya, adalah kasus KSP Indosurya dan kasus Lukas Enembe.

"Oleh sebab itu, saudara, ini sudah dilakukan banyak nih, kok saudraa baru ribut sekarang. Nih seumumkan dan saudara diam saja sejak dulu nih, kita yang mengumumkan kasus Indosurya, yang sampai sekarang bebas di pengadilan kita tangkap lagi. Karena kasusnya banyak, itu kan PPATK, kok kok baru ribut soal ini?" beber Mahfud.

"Lukas Enembe, ketika ditersangka, ngamuk rakyatnya ngamuk. Saya panggil PPATK, 'umumkan uangnya di freeze'. Kalau tidak begitu tidak bisa ditangkap dia," sambung Mahfud MD.

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Ragam Tanggapan Rapat Panas Mahfud Md Vs Komisi III DPR. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Rapat Panas Mahfud Md Vs Komisi III DPR. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya