Berpotensi Ganggu Keamanan dan Ketertiban, Alasan Polda Metro Jaya Larang Warga Jakarta Gelar Takbir Keliling

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan kegiatan takbir keliling berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 20 Apr 2023, 15:54 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2023, 15:51 WIB
Malam Takbiran Warga Sawah Besar Jakarta
Polda Metro Jaya mengimbau, masyarakat tidak melakukan takbir keliling pada malam jelang hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengimbau, masyarakat tidak melakukan takbir keliling pada malam jelang hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Hal ini dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Tentu kami mengimbau untuk tidak dilakukan. Langkah-langkah ini tentunya kembali dalam rangka memelihara kamtibmas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir dari Antara, Kamis (20/4/2023).

Trunoyudo juga menjelaskan, masih banyak kegiatan lain selain melakukan takbir keliling. Trunoyudo menyebutkan kegiatan takbir keliling berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

"Takbir keliling biasanya dibarengi dengan arak-arakan, konvoi dan itu menjadi catatan evaluasi ketertiban bahkan menjadi gangguan keselamatan yang bisa membahayakan bagi dirinya maupun bagi orang lain," katanya.

Sementara, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan, agar konvoi takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah tidak mengganggu keamanan dan ketertiban Ibu Kota.

"Jaga keselamatan saja. Patuhi aturan, pakai helm, jaga kesehatan. Jangan mengganggu keamanan dan ketertiban," kata Heru dilansir dari Antara, Kamis (20/4/2023).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengimbau, masyarakat melakukan takbiran di rumah ibadah saja.

"Saya imbau takbiran di tempat ibadah masing-masing saja, masjid atau mushala," kata Arifin yang mendampingi PJ Gubernur DKI Jakarta di Stasiun Pasar Senen.

Arifin juga mengimbau, agar warga tidak melakukan konvoi dengan kendaraan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

"Kan sudah ada imbauan untuk tidak keliling apalagi pakai kendaraan yang mengganggu ketertiban umum. Tetap kita larang," ujar Arifin.

Kapolres Tangerang Kota Larang Warga Gelar Takbir Keliling

Malam Takbiran Warga Sawah Besar Jakarta
Warga memukul bedug saat takbiran di Jalan Kartini, Sawah Besar, Jakarta, Rabu (12/5/2021) malam. Warga DKI Jakarta dilarang melakukan takbiran keliling pada malam Idul Fitri 1442 Hijriah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menegaskan, tidak ada kegiatan takbir keliling di wilayah hukumnya sesuai kesepakatan dalam rapat kordinasi lintas sektoral bersama forum komunikasi pimpinan daerah.

"Takbir keliling maupun konvoi menggunakan kendaraan bak terbuka ditiadakan, masyarakat kita imbau dan lebih kita sarankan untuk melaksanakan takbir di rumah-rumah ibadah, masjid maupun mushola lingkungan masing-masing," kata Zain dilansir dari Antara, Selasa (18/4/2023).

Zain menuturkan, larangan takbir keliling ini telah disepakati bersama guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, tawuran, maupun bentrok antarkelompok lain di jalan.

"Ini demi menciptakan keamanan dan kelancaran pada perayaan Hari Raya Idul Fitri. Kita mengantisipasi kemacetan, sekaligus menekan potensi angka kecelakaan," ucap Zain.

Zain juga menyarankan kepada masyarakat yang mudik Lebaran untuk dapat menitipkan kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak dibawa di Polres Metro Tangerang Kota maupun polsek jajaran guna menghindari tindak pencurian.

"Masyarakat silakan menitipkan motor maupun mobil yang ditinggalkan gratis di kantor-kantor polisi, pastikan rumah terkunci rapat, cabut semua kelistrikan maupun gas, laporkan dan titipkan kepada tetangga terdekat, ketua RT, Bhabinkamtibmas atau polisi RW," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya