Ancam Warga Muhammadiyah, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ditangkap di Jombang

Polisi menciduk peneliti BRIN, Andi Pangerang (AP) Hasanuddin terkait kasus dugaan SARA dan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Apr 2023, 16:03 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2023, 16:02 WIB
Salah seorang peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin mengeluarkan sebuah pesan bernada ancaman bagi Muhammadiyah.
Salah seorang peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin mengeluarkan sebuah pesan bernada ancaman bagi Muhammadiyah. (Twitter @HisyamMochtar)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menciduk peneliti BRIN Andi Pangerang (AP) Hasanuddin terkait kasus dugaan SARA dan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah. Penangkapan itu pun dibenarkan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

Dia menerangkan, AP Hasanuddin ditangkap di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

"Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini Minggu 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah," kata Adi Vivid dalam keterangan tertulis, Minggu (30/4/2023).

Bareskrim Polri menerima laporan dari Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah terkait dugaan SARA dan pengancaman yang dilakukan peneliti BRIN AP Hasanuddin.

Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023. Adapun, pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. Sementara terlapornya pemilik Facebook AP Hasanuddin.

Ramadhan menerangkan, laporan terhadap pemilik Facebook AP Hasanuddin tak hanya dilayangkan ke Bareskrim Polri. Tapi, juga beberapa Polda di Indonesia.

Karenanya, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan beberapa Polda jajaran yang telah menerima laporan yang sama yaitu Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kalimantan Timur.

"Nantinya laporan tersebut akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri," ujar Ramadhan dalam keterangan tertulis, Kamis (27/4/2023).

Kasus Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Polisi Akan Panggil Thomas Djamaluddin

Salah seorang peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin mengeluarkan sebuah pesan bernada ancaman bagi Muhammadiyah.
Salah seorang peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin mengeluarkan sebuah pesan bernada ancaman bagi Muhammadiyah. (Twitter @Android_AK_47)

Polisi bakal memanggil peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Thomas Djamaluddin alias TD terkait kasus dugaan SARA dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.

Diketahui, pemilik akun Thomas Djamaluddin alias TD adalah orang yang pertama kali memberikan komentar terkait salah satu postingan di Facebook.

Komentar itu pun ditanggapi peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin alias AP Hasanuddin hingga berujung pada pernyataan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.

Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengamini pemanggilan terhadap Thomas Djamaluddin.

"Akan melakukan klarifikasi kepada saksi TD sebagai pemiliki akun TD," kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Kamis (27/4/2023).

Sementara itu, penyidik telah meminta keterangan pelapor dan tiga orang saksi dari pihak PP Muhammadiyah. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari para ahli yaitu ahli pidana, bahasa sosiologi, ITE dan media sosial. Pemeriksaan berlangsung Kamis, 27 April 2023.

INFOGRAFIS JOURNAL_Fakta Soal Kejahatan Sosial Enginering yang Bobol Rekening Korban
INFOGRAFIS JOURNAL_Fakta Soal Kejahatan Sosial Enginering yang Bobol Rekening Korban (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya