Dewas KPK Mulai Klarifikasi Dugaan Firli Bahuri Bocorkan Dokumen Kasus Korupsi

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai mengklarifikasi dugaan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri membocorkan penyelidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Mei 2023, 12:58 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2023, 12:50 WIB
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron Resmi Huni Rutan KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat memberi keterangan terkait penahanan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis dini hari (8/12/2022). Sebelumnya penyidik KPK memeriksa Abdul Latif di Polda Jawa Timur. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap Abdul Latif. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai mengklarifikasi dugaan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri membocorkan penyelidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM).

"Seminggu ini Dewas KPK klarifikasi laporan dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran informasi di Kementerian ESDM," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Senin (8/5/2023).

Haris menyebut pihaknya akan mulai memanggil saksi untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri. Namun dia tak membeberkan siapa pihak yang nantinya akan diklarifikasi oleh pihaknya.

"Belum ada (yang diperiksa), baru mulai siang ini," kata dia.

Diketahui, para mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi melaporkan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Para mantan pimpinan KPK yang mendatangi kantor Dewas KPK di antaranya Saut Situmorang, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto.

"Kami mewakili sekitar hampir 50 orang yang terdiri dari perorangan maupun organisasi. Nanti bisa dijelaskan tapi intinya adalah potensi pelanggaran yang terjadi, baik etik maupun pidana yang dilakukan oleh Ketua KPK," ujar Saut di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Saut mengatakan, pihaknya menyerahkan dokumen yang berisi kronologi lengkap kebocoran dokumen hasil penyelidikan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diduga dilakukan Firli.

Saut berharap Dewas KPK bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, serta berintegritas mendalami kasus tersebut.

"Supaya Indonesia bisa terselamatkan dan muruah KPK kembali ke tempat semula, bahwa dia adalah benar-benar penegak hukum anti korupsi yang transparan, akuntabel, berintegritas dan bisa bertanggung jawab terhadap masyarakat secara terbuka," ujar Saut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dewas Harus Berani Pecat Ketua KPK Firli Bahuri

KPK Beberkan Pengembangan Kasus Proyek Jalan di Bengkalis
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Plt Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus proyek jalan Bengkalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sementara itu, Abraham Samad berharap Dewas KPK yang dipimpin Tumpak Hatorangan Panggabean ini tak tumpul seperti sebelumnya. Samad berharap Dewas KPK berani menjatuhkan vonis berat terhadap Firli Bahuri.

"Oleh karena itu, kali ini kita mendorong Dewas untuk lebih objektif untuk segera memeriksa Firli dan menjatuhkan sanksi pencopotan pemberhentian secara tidak hormat karena telah melakukan pelanggaran etika dan pelanggaran pidana," kata Samad.

Selain itu, Samad mengatakan pihaknya tak hanya melaporkan Firli ke Dewas KPK, melainkan akan melaporkan Firli ke aparat penegak hukum lainnya.

"Kita juga melihat bahwa serangkaian pembocoran dokumen yang dilakukan oleh Firli Itu adalah sebuah tindakan yang tidak bisa ditolerir lagi dan tindakan itu termasuk tindakan pidana. Oleh karena itu selain melaporkan Firli ke Dewan Pengawas kita juga akan melaporkan Firli ke aparat penegak hukum yang telah melakukan pelanggaran hukum," kata Samad.

Samad berharap nantinya aparat penegak hukum bisa segera menindaklanjuti laporan pihaknya terhadap Firli. Dia juga mendesak agar penegak hukum langsung menjerat Firli menjadi tersangka.

"Dan yang terakhir kita minta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Firli, melakukan pembocoran dokumen. Dan kita juga mengimbau aparat penegak hukum untuk tidak main-main dan segera menetapkan Firli dari hasil penyelidikannya nanti sebagai tersangka yang melakukan tindak pidana," kata Samad.

KPK angkat bicara soal dugaan Firli Bahuri membocorkan penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). KPK mengeklaim hal tersebut tak benar.

"Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/4/2023).


Ketua KPK Diduga Bocorkan Dokumen Penyelidikan Kasus Korupsi di Kementerian ESDM

Kapolri Idham Azis Pimpin Sertijab
Ketua KPK Firli Bahuri menghadiri upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat tinggi Polri di Rupatama Mabes Polri, Selasa (11/2/2020). Kapolri Jenderal Idham Azis memimpin 8 Kapolda yang dirotasi dan pejabat utama lain untuk melafalkan sumpah jabatan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Beredar informasi di aplikasi perpesanan berkaitan dengan dugaan Firli Bahuri membocorkan penyelidikan korupsi tukin di Kementerian ESDM. Dalam informasi tersebut dijabarkan soal kronologi dugaan tersebut.

Dalam informasi tersebut disebutkan tim penindakan KPK menemukan dokumen yang menyerupai hasil penyelidikan KPK saat menggeledah ruangan Kepala Biro Hukum dengan inisial X.

Padahal dokumen tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai pertanggungjawaban atas pelaksaan tugas penyelidikan kepada pimpinan KPK.

Atas temuan tersebut, tim penindakan menginterogasi X dan diketahui diperoleh dari Menteri ESDM dan menteri mendapatkanya dari pimpinan KPK dengan inisial Mr F yang merujuk pada nama Firli Bahuri. Dalam informasi itu disebutkan bila dokumen tersebut diberikan kepada X agar berhati-hati terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK.

Ali pun menyesali adanya informasi yang tersebar di aplikasi perpesanan itu. Ali meminta kepada mereka yang mengetahui dugaan bocornya informasi tersebut agar menyampaikannya secara langsung kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Namun bila ada yang merasa memiliki informasi dan data valid silakan saja laporkan kepada Dewas KPK. Di sanalah akan diuji, bukan diobral di ruang publik dengan dibumbui narasi bermodalkan asumsi," kata Ali.

Ali menyebut, laporan kepada Dewas KPK harus berbasis dengan data bukan tuduhan atau persepsi semata. Ali meyakini Dewas KPK nantinya akan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya menindaklanjuti laporan yang masuk.

"Sebagai pemahaman bersama, proses penyelidikan (korupsi tukin Kementerian ESDM) sudah lewat. Sudah selesai.Saat ini perkara tersebut sudah naik pada proses penyidikan, semua pimpinan sepakat, dengan dasar ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan dan menemukan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Ali.

Ali menyebut pihak lembaga antirasuah sudah terbiasa menerima berbagai macam tuduhan. Ali pun menyinggung penanganan kasus yang melibatkan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Menurut Ali, saat itu masyarakat menyangsikan KPK akan mengusut kasus Rafael Alun lantaran satu almamater dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun demikian, Ali mengaku KPK membuktikan tak ada konflik kepentingan dalam setiap penanganan perkara.

"Sudah biasa kami dituduh macam-macam seperti itu, ataupun bahkan di framing negatif. Pada akhirnya semua hanya tuduhan belaka dengan tujuan untuk mengganggu upaya pemberantasan korupsi. Namun kami tidak terpengaruh dengan gangguan dan tuduhan semacam itu," ujar Ali.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya