Kata Komisioner KPK Johanis Tanak soal Gunakan Mobil yang Tak Ada di LHKPN

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal mobil Land Cruiser yang dia gunakan untuk berangkat kerja. Foto Land Cruiser terparkir di markas antirasuah sempat viral dan menyebut Johanis tak melaporkannya di LHKPN.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Mei 2023, 23:00 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2023, 23:00 WIB
Uji Kelayakan dan Kepatutan Pengganti Komisioner KPK
Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Johanis Tanak mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) Calon Pengganti Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (28/9/2022). Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pengganti Komisioner KPK diikuti dua orang yakni Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Johanis Tanak dan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), I Nyoman Wara yang akan menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal mobil Land Cruiser yang dia gunakan untuk berangkat kerja. Foto Land Cruiser terparkir di markas antirasuah sempat viral dan menyebut Johanis tak melaporkannya di LHKPN.

Terkait hal itu, Johanis mengeklaim mobil tersebut bukan miliknya.

"Bukan mobil saya. Mobil sewaan," ujar Johanis di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).

Dia menyebut menyewa mobil itu lantaran KPK tak memberikan kendaraan dinas. Dengan status sewaan, Johanis menyebut mobil itu tak ada dalam LHKPN yang dia laporkan ke KPK.

"Saya kan boleh sewa mobil kan, karena enggak ada mobil dinas kan, saya bisa sewa mobil di luar. Apakah sewa mobil di luar itu kemudian harus saya masukkan sebagai LHKPN saya?," kata Johanis.

Sebelumnya viral di sosial media Twitter yang menyebut Johanis Tanak menggunakan Land Cruiser saat berangkat ke KPK. Mobil yang terparkir di gedung KPK itu tak ada dalam LHKPN yang dilaporkan Johanis Tanak.

Tak hanya soal kepemilikan mobil, Johanis Tanak juga juga terseret kasus lain. Johanis dilaporkan ICW ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik berkomunikasi dengan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Froyoto Sihite.

 

Sempat Dilaporkan ICW

Johanis Tanak tak mempersoalkan pelaporan ICW tersebut.

"Mengadu ke Dewas itu adalah hak setiap orang, termasuk ICW. Untuk itu saya siap menghadapinya," ujar Johanis Tanak dalam keterangannya, Selasa (18/4/2023).

ICW melaporkan Johanis Tanak ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik berkomunikasi dengan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Froyoto Sihite.

"ICW pada hari ini akan melaporkan kepada Dewas KPK dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK atas nama Johanis Tanak," ujar Peneliti ICW Lalola Easter di Gedung ACLC KPK, Selasa (18/4/2023).

Lalola mengatakan, dugaan pelanggaran etik dilakukan Johanis lantaran berkomunikasi dengan pejabat Kementerian ESDM yang tengah terseret kasus dugaan korupsi pembayaran tunjungan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.

"Dari informasi yang sudah beredar sebetulnya di medsos dan juga pemberitaan secara umum soal komunikasi yang dibangun oleh dengan pihak lain dalam hal ini Idris Sihite sebagai orang yang bekerja di Kementerian ESDM, dan kebetulan juga kasusnya sekarang sedang ditangani oleh KPK," kata dia.

Lalola mengatakan, ada dua peristiwa yang dilaporkan pihaknya ke Dewas KPK. Yang pertama terkait komunikasi yang terjadi pada 12 dan 19 Oktober 2022 serta Februari 2023. Menurut Lalola, meski Johanis menyebut pada Oktober 2022 belum menjadi pimpinan KPK, namun saat itu Johanis sudah mengikuti fit and proper test dan diloloskan oleh di DPR.

"Jadi dalam rentang waktu tersebut tentu kami berpandangan bahwa sudah sepatutnya Johanis Tanak mengetahui ada potensi besar ia akan dilantik. Dan dalam kerangka itu tentu perilakunya sudah harus dijaga, sehingga ketika ada komunikasi yang dibangun dengan pihak lain yang menawarkan kerja, yang tentu saja itu berpotensi besar memunculkan konflik kepentingan di kemudian hari ketika yang bersangkutan menjadi wakil ketua KPK itu sudah harus diantisipasi," kata Lalola.

"Ditambah lagi peristiwa komunikasi di tahun 2023 bulan Februari lalu yang mana yang bersangkutan tentu sudah definitif menjadi wakil ketua KPK, dan tentu meski pun surat perintah penyelidikan itu datang kemudian di bulan Maret, tapi kami menduga kuat bahwa laporan setidak-tidaknya sudah diterima oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang akhirnya sekarang diperiksa oleh KPK, itu sudah masuk di rentang waktu tersebut," Lalola menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya