Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah melimpahkan kembali berkas tersangka penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. kepada Kejaksaan Tinggi (kejati) DKI Jakarta.
"Ya benar hari ini ke Kejati DKI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023).
Baca Juga
Penyerahan berkas kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya dilakukan usai jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas karena perlu dilengkapi atau P19. Sesuai catatan JPU yang telah diserahkan kepada penyidik beberapa hari lalu.
Advertisement
Maka dari itu setelah JPU menerima berkas perkara, beberapa hari kedepan akan kembali dilakukan penelitian untuk selanjutnya menyatakan apakah berkas lengkap (P21) atau dikembalikan (P19).
"Betul siang tadi per tanggal Mei 2023 penyidik mengirim kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta. Selanjutnya berkas tersebut akan diteliti kembali oleh Tim JPU apakah petunjuk-petunjuk yang telah diberikan sudah penuhi atau belum," kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah.
Sebelumnya, Persidangan tersangka penganiayaan David Latumahina, Mario Dandy Satriyo hingga kini belum dijadwalkan. Sebab, berkas perkara masih bolak balik antara penyidik Polri dan Kejaksaan.
Pengacara David Latumahina, Mellisa Anggraini mempertanyakan lambannya proses berkas perkara. Baik berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan. Pun ia mempertanyakan masa penahanan kedua tersangka.
"Itu menjadi pertanyaan juga di kami, sejauh ini melihat dari batas masa tahanan, kita kawal sehingga tidak melewati itu," kata Mellisa saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).
Pihak David Komunikasi dengan Penyidik Polda Metro
Mellisa menerangkan, pihaknya akan kembali berkomunikasi dengan pihak penyidik Polda Metro Jaya dan kejaksaan. Informasi terakhir, Polda Metro Jaya berencana serahkan berkas kedua tersangka ke Kejati DKI Jakarta pada Kamis, 11 Mei 2023.
Apabila, dinilai lengkap maka kemungkinan sidang perdana bakal di gelar pada akhir Mei atau awal Juni 2023.
"Nanti Kejati akan memeriksa lagi, kalau sudah selesai katanya sebelum tanggal 21 akan dilakukan tahap 2. Sehingga kemungkinan sidangnya akan dimulai akhir bulan ini atau awal bulan," ujar dia.
Mellisa sampaikan kekhawatiran habisnya masa penahanan kedua tersangka ke kejaksaan dan Polda Metro Jaya.
Advertisement
Desak Segera Lengkapi Berkas Perkara
Dia pun mendesak kepada kedua institusi untuk segera memenuhi berkas perkara. Menurut dia, tidak perlu lagi menggali motif. Sehingga, yang perlu didalami seharusnya pola perencanaan, perbuatan pada saat melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan luka berat.
"Menurut kami dari proses persidangan kami dari proses persidangan anak kemarin sebenarnya bukti sudah cukup ini kan pasal penganiayaan tidak ada rumusan motif di dalamnya. Tapi kita hargai proses ini karena mungkin waktunya memang masih cukup sehingga pihak kejaksaan ingin menyempurnakan berkas," ujar dia.
Adapun dalam perkara ini Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, telah diproses Polda Metro Jaya dengan pasal dugaan penganiayaan berat.
Pasal yang didakwakan adalah Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com