Liputan6.com, Jakarta Komisi Yudisial (KY) merespons penetapan tersangka terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KY mengaku menghormati langkah KPK tersebut. Namun, KY menunggu pengumuman resmi dari KPK.
"KY menghormati proses penegakan hukum dan akan menunggu proses ekspose resmi dari KPK. Hingga hari ini, sebagaimana diketahui belum dilakukan ekspose resmi oleh pihak KPK," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting kepada Liputan6.com, Jumat (12/5/2023).
Baca Juga
Miko mengatakan, pengumuman resmi KPK penting bagi KY untuk mengetahui secara umum konstruksi tindak pidana dan dugaan peran Hasbi Hasan dalam kasus tersebut. Hasbi Hasan diketahui dijerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Advertisement
Menurut dia, pengumuman resmi dari KPK penting bagi KY untuk melihat adanya aspek etik dan perilaku yang menjadi domain KY.
"Perlu diketahui yang bersangkutan menyandang profesi hakim sekali pun menduduki jabatan struktural sebagai Sekretaris MA. Dengan demikian, yang bersangkutan merupakan domain dari pengawasan KY," kata Miko.
Dia mengatakan pihak KY akan memeriksa dugaan pelanggaran etik Hasbi Hasan jika pengumuman tersangka sudah dilakukan dalam konferensi pers oleh KPK.
Miko menyebut proses etik ini akan menjadi rangkaian dari proses etik yang sebelumnya telah dijalankan KY terhadap beberapa tersangka dalam rangkaian perkara ini.
"Namun, proses etik oleh KY, termasuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, akan mengikuti proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK. KY tidak akan grasah-grusuh karena kita mesti hormati proses yang sedang berjalan di KPK. Yang paling penting proses, baik dari sisi hukum dan etik, sedang berjalan dan saling menyesuaikan," kata dia.
Â
Pengumuman KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dua tersangka baru itu yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton DTY (Dadan Tri Yudianto).
"Benar KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA (Hasbi Hasan) dan seorang swasta (DTY)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Kamis (11/5/2023).
Ali belum bersedia merinci kontruksi kasus yang menjerat keduanya. Ali mengatakan, berdasarkan keputusan pimpinan KPK, detail kontruksi kasus akan disampaikan dalam konferensi pers.
Pasalnya, Ali menyebut pihaknya hingga saat ini masih mencari kelengkapan bukti untuk memperkuat sangkaan kepada keduanya.
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," kata Ali.
Advertisement