Liputan6.com, Jakarta AG (15) pacar Mario Dandy ajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan permohonan tersebut pun telah diterima pada Rabu, 10 Mei 2023.
“Pernyataan kasasi sudah kami sampaikan kemari ke PN Jaksel. Jam 15.15 WIB di aktanya,” kata Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AG, saat dikonfirmasi Jumat, (12/5/2023).
“Namun untuk memori kasasi-nya kemungkinan minggu depan atau 2 minggu lagi baru kami masukkan,” jelas dia.
Advertisement
Sementara Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan upaya kasasi dari mantan kekasih Mario Dandy. Selain AG pihak Jaksa juga telah melakukan upaya kasasi.
“Bahwa sesuai dengan data SIPP PN Jaksel. Pihak AG dan JPU Jaksel sudah ajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI pada Rabu tanggal 10 Mei 2023,” katanya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menolak nota banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum AG atas perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Menerima permintaan banding anak dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar majelis hakim Budi Hapsari dalam amar putusannya, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4).
AG Terbukti Bersalah
Hapsari menyebut AG masih terbukti bersalah dengan membantu Mario (20) yang dimana memuluskan rencana penganiayaan terhadap David yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri hingga menerima luka berat.
"Bahwa saksi Mario masih dendam kepada korban namun anak AG memberi jalan bagaimana saksi Mario bisa bertemu dengan dengan David dengan alasan kalau kartu pelajar ada di David dan menyerahkan kartu itu menjadi sarana untuk bertemu dengan anak korban dan saksi Mario sehingga dapat melampiaskan amarahnya," jelas Hapsari.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka
Advertisement