Polri: Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Akan Ditiadakan Jika Jumlah ETLE Mencukupi

sandi menyoroti ketika tilang manual ditiadakan sementara selama masa transisi penerapan tilang ETLE, banyak masyarakat yang dengan sadar sengaja melanggar aturan berlalulintas.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mei 2023, 14:41 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2023, 14:41 WIB
Tilang manual kembali diberlakukan
Hadirnya kembali penindakan menggunakan tilang manual tidak akan menghilangkan fungsi ETLE. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, telah resmi kembali diperbolehkan melakukan tilang manual atau tilang ditempat. Keputusan itu dilakukan melihat pelanggaran lalulintas yang semakin marak, karena keterbatasan jumlah ETLE.

Atas hal itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa diperbolehkan melakukan tilang manual sebagai bentuk penguatan tilang ETLE. Hal tersebut bakal dilakukan, sampai dengan jumlah kamera ETLE sudah mencukupi.

"Nanti insyaallah ke depan apabila nanti pengadaan sudah semakin banyak, tempat-tempat tertentu bisa di-cover dengan ETLE, maka tilang manual juga tidak akan kita gunakan lagi," kata Sandi kepada wartawan, Selasa (16/5).

Sebab, ketika tilang manual ditiadakan sementara selama masa transisi penerapan tilang ETLE, banyak masyarakat yang dengan sadar sengaja melanggar aturan berlalulintas.

Pelanggaran yang dimaksud seperti berboncengan tiga orang dengan sepeda motor, tak memakai helm, atau kesalahan lain yang berpotensi dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

"Namun saat ini karena belum semuanya tercover dengan ETLE, maka dibantu dengan tilang manual, supaya kalau ada pelanggaran yang membahayakan masyarakat lainnya di depan mata, petugas bisa menindak," ucapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewanti-wanti kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak melakukan suap atau pungutan liar (pungli). Setelah kembali diperbolehkan penindakan tilang manual atau tilang ditempat kepada para pengendara yang melanggar.

"Pesan Kapolri untuk menindak ditempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang. Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang ditempat," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (16/5).

 

Arahan Kapolri Tak Boleh Ada Pungli

Uji Coba Tilang Elektronik di Depok
Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Minggu (11/10/2020). Satlantas Polresta Depok akan memberlakukan sistem tilang elektronik pengendara mobil dan motor 1 November 2020. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

 

Tak hanya kepada anggota polisi, lanjut Ramadhan, peringatan Kapolri juga ditujukan kepada pengendara yang mencoba menyuap para petugas. Ketika hendak dilakukan tilang manual di lapangan.

"Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba melakukan ingin menyuap petugas Kepolisian, apabila ditemukan akan ditindak," imbaunya.

Sehingga keputusan tersebut telah merubah kebijakan sebelumnya soal larangan tilang manual. Dimana, tindakan penilangan kini akan dilakukan khusus pelanggaran tertentu dan untuk wilayah yang belum terjangkau ETLE.

"Itu sudah dikeluarkan STR Kapolri tentang penegakkan hukum lalu lintas jalan dengan tilang ditempat untuk pelanggaran tertentu dan belum terjangkau ETLE," katanya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam 

Sumber: Merdeka.com

Infografis Fitur Baru Kamera Tilang Elektronik di Jakarta
Infografis Fitur Baru Kamera Tilang Elektronik di Jakarta. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya