Jadi Tersangka, Johnny G. Plate Ditahan di Rutan Salemba

Penetapan tersangka diumumkan usai Johnny G Plate menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

oleh Nila Chrisna YulikaAdy Anugrahadi diperbarui 17 Mei 2023, 12:30 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2023, 12:30 WIB
Johnny G Plate Diperiksa 9 Jam oleh Kejaksaan Agung di Kasus Korupsi BTS Kemenkominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate menyampaikan keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Johnny diperiksa selama kurang lebih sembilan jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.

Atas penetapan ini, Kejagung akan menahan Johnny di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.

"Penyidik telah tingkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Dirdik Jampidus Kuntadi di Kejagung, Rabu, (17/5/2023).

Penetapan tersangka diumumkan usai Johnny G Plate menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, Kejagung juga telah menggeledah rumah dinas dan kantor Kominfo. "Hasil dari pemeriksaan ini tentu akan kita ikuti lagi pemeriksaan pendapan lebih lanjut untuk lihat perkara dikembangkan atau tidak," tandasnya.

Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 12.09 WIB Didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung.

Tampak, ia mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Pada bagian depan tertulis JAMPidsus. Jhonny G Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya