Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap seorang wanita buronan kasus penggelapan dana desa dan bantuan langsung tunai (BLT) di Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Wanita berinisial HH (29) ditangkap di tempat persembunyiannya di Purwakarta, Jawa Barat pada Selasa 23 Mei 2023.
Baca Juga
Kapolsek Jasinga AKP Dedi Hermawan mengatakan pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga menggelapkan dana desa dan BLT dengan total sekitar Rp 300 juta.
Advertisement
"Dari keterangan pelapor yang juga Kepala Desa Pangaur bahwa pelaku menjalankan aksinya mulai 15 September 2022," kata Dedi, Kamis (25/5/2023).
Saat dilakukan penyelidikan beberapa waktu lalu, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa struk penarikan uang dari rekening milik penerima BLT dan rekening Desa Pangaur di Bank BRI Cabang Jasinga.
"Namun ketika saat akan ditangkap, yang bersangkutan melarikan diri," ujar Dedi.
Sempat Lakukan Pencarian
Polisi sempat melakukan pencarian, namun petugas tidak mendapat petunjuk apapun mengenai keberadaan pelaku. Hingga pada akhirnya kabar baik datang dari Polsek Bojong bahwa buronan Polsek Jasinga telah tertangkap di Purwakarta.
"Kamin mendapat informasi bahwa pelaku yang selama ini DPO telah ditangkap. Setelah koordinasi dengan Polres Purwakarta, HH akhirnya kami jemput di Polsek Bojong pada Selasa 23 Mei 2023," kata dia.
Lebih lanjut dikatakan Dedi, penyidik masih mendalami motif yang mendorong bendahara desa Pangaur ini melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui motifnya," ujarnya.
Advertisement