Kasus Pencabulan Masuk Penyidikan, Polisi Bakal Periksa AG Mantan Kekasih Mario Dandy

Polisi bakal periksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap mantan kekasihnya, AGH alias AG.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 27 Mei 2023, 13:33 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2023, 13:33 WIB
AG (15), pacar Mario Dandy, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
AG (15), pacar Mario Dandy. (Foto: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Polisi bakal periksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap mantan kekasihnya, AGH alias AG.

Hal ini dilakukan setelah berkas perkara naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, pemeriksaan saksi bagian dari kepentingan pengusutan perkara dalam rangka persesuaian beberapa alat bukti sebelum menetapkan tersangka.

"Langkah berikut adalah melakukan pemeriksaan saksi saksi secara pro justitia, dan melakukan beberapa tindakan hukum dalam rangka persesuaian beberapa alat bukti sebelum menetapkan tersangka," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/5/2023).

Trunoyudo menyebutkan, AG menjadi salah satu saksi yang akan dimintai keterangan dalam kasus yang diduga dilakukan Mario Dandy. Kendati Trunoyudo tak menjelaskan kapan pemeriksaan AG akan dilaksanakan.

"Termasuk AGH saksi korban (yang dimintai keterangan)," kata dia.

Sebelumnya, polisi menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang menyeret Mario Dandy Satriyo terhadap AGH alias AG.

"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/5/2023).

Untuk itu, Mario Dandy dipersangkan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mario juga dijerat Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Hengki.

Hengki menerangkan temuan tindak pidana ini berdasarkan kesimpulan gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat (26/5/2023).

"Setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Hengki.

 

AG Laporkan Mario Dandy ke Polisi karena Melakukan Pencabulan

Mario Dandy Satrio dan AG. (Foto: Dok. Twitter Indonesia)
Mario Dandy Satrio (20) dan kekasihnya, AG (15). (Foto: Dok. Twitter Indonesia)

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini pelapornya adalah mantan kekasihnya sendiri AG alias AGH atas kasus pelecehan anak di bawah umur.

Laporan dilayangkan oleh penasihat hukumnya, Mangatta Toding Allo ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Mangatta menerangkan alasannya baru mempolisikan Mario Dandy Satriyo. Salah satunya karena menunggu putusan dari pengadilan yang kini sudah dilampirkan sebagai alat bukti.

"Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan. Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi," ujar dia.

Mangatta mengklaim, pelaporan terhadap Mario Dandy juga disetujui oleh AG selaku korban.

"Kami pihak keluarga berinisiatif melaporkan. Dan ini kami sudah pengetahuan anak AG juga," ujar Mangatta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya