Dakwaan Jaksa: Siasat AG agar Mario Dandy Bisa Bertemu David Ozora

Kekasih Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) punya andil besar di balik terlaksananya rencana Mario Dandy Satriyo menganiaya David Latumahina atau David Ozora (17).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Jun 2023, 16:16 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2023, 16:16 WIB
Mario Dandy Satrio dan AG. (Foto: Dok. Twitter Indonesia)
Mario Dandy Satrio dan AG. (Foto: Dok. Twitter Indonesia)

Liputan6.com, Jakarta Kekasih Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) punya andil besar di balik terlaksananya rencana Mario Dandy Satriyo menganiaya David Latumahina atau David Ozora (17).

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) menjalani sidang perdana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Dalam dakwaan jaksa, AG membantu kekasihnya bertemu dengan David. Dalihnya, mengembalikan kartu pelajar. AG secara intens berkomunikasi lewat pesan WhatsApp sampai akhirnya mengetahui keberadaan David.

Jaksa menerangkan, AG, Shane dan Mario Dandy menggunakan mobil Jeep Rubicon warna hitam bernopol B-120-DEN beranjak ke Perumahan Green Permata Jalan Swadarma Raya, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023. David saat itu berada di rumah RAAKT (inisial).

Mario Dandy Satriyo alias Dandy, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane Lukas dan AG sampai pada pukul 18.28 WIB.

"Namun untuk menghindari kecurigaan David, Mario Dandy Satriyo alias Dandy memarkirkan mobil Rubicon nopol B 120 DEN lewat 20 (dua puluh) meter dari titik share loc yang dikirimkan oleh David," ujar jaksa.

Jaksa menyatakan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane bertanya kepada Mario Dandy yang harus dilakukan. Jaksa mengulang kembali pembicaran antara Shane dan Mario Dandy.

"Ntar gua ngapain Dan. Mau gua ikut pukulin juga gak," tanya Shane, ditirukan jaksa.

"Ntar lu videoin aja," jawab Mario Dandy.

Jaksa mengatakan, Shane meminta telepon genggam Mario Dandy.

Peran Besar AG dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Terdakwa penganiayaan David Ozora, AG yang merupakan mantan kekasih Mario Dandy menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Terdakwa penganiayaan David Ozora, AG yang merupakan mantan kekasih Mario Dandy menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Mario Dandy Satriyo alias Dandy meminta kekasihnya, AG, untuk menghubungi David via WhatsApp dengan berpura-pura mengembalikan kartu pelajar.

"Bahwa agar David mau bertemu dengan AG, kemudian AG melakukan pengelabuan saat menghubungi David dengan mengatakan sudah sampai di depan di lokasi bersama dengan tantenya untuk mengembalikan kartu pelajar David," ujar jaksa.

Jaksa menerangkan, David Ozora sempat menanyakan kendaraan yang dipergunakan oleh AG. Tapi dijawab menggunakan kendaraan Camry, bukan Rubicon nopol B 120 DEN.

Mario Dandy, Shane Lukas serta AG berjalan menuju ke arah rumah RAAKT mencari David. Posisnya, AG di depan. Sedangkan Mario Dandy dan Shane mengikuti dari belakang.

"Pada saat berjalan menuju lokasi AG berada, AG mengirimkan foto kartu pelajar kepada David dan memberitahukan bahwa dirinya sudah sampai untuk menyerahkan kartu pelajar," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan, David belum juga muncul. Mario Dandy kemudian mengirim voice note menggunakan telepon genggam milik AG. Jaksa ungkap rekaman suara di persidangan.

"Ini Dandy, ini gua di bawah. Hargailah waktu kami dari jauh-jauh sudah muter. Tolonglah," ujar Mario Dandy diulangi jaksa.

Kemudian David keluar dari dalam garasi bersama rekannya menemui Mario Dandy. Rekan David mengingatkan kepada mereka semua untuk tidak ribut di dalam rumah.

"Mario Dandy Satriyo alias Dandy sambil merangkul David dengan tangan kiri berjalan menuju mobil Rubicon warna hitam nopol B 120 DEN. Diikuti oleh Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan AG," ujar jaksa.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya