Liputan6.com, Tangerang - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi rekomendasi DPRD DKI Jakarta yang meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menyesuaikan upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Diketahui, rata-rata gaji PJLP DKI Jakarta masih dengan besaran UMP DKI Jakarta 2022, yakni sebesar Rp 4,6 juta. Padahal UMP DKI Jakarta 2023 saat ini telah ditetapkan sebesar Rp4,9 juta.
Merespons hal ini, secara singkat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ini mengatakan bakal menyesuaikan upah PJLP dengan UMP terbaru DKI Jakarta tersebut.
Advertisement
"Ya kita sesuaikan, sesuai dengan UMP ya, dengan UMP," kata Heru ditemui usai melakukan peninjauan jalur pejalan kaki (Pedestrian) di kawasan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Kendati demikian, Heru tak berkomentar saat ditanyai kapan perumusan ihwal penyesuaian gaji PJLP DKI Jakarta itu akan segera diselesaikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Inggard Joshua menyoroti Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dinilai tidak memiliki kejelasan soal pengaturan upah bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Hal ini, disampaikan Inggard dalam Rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta bersama jajaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
Pada pembahasan tindak lanjut atas rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur Tahun Anggaran 2022 ini, menurut dia, Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta harus tegak lurus kepada rakyat.
Gaji PJLP Disesuaikan Tingkat Pendidikan
Dalam rapat ini juga dibahas ihwal koefisien upah atau gaji PJLP yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan. Diketahui, rata-rata PJLP DKI Jakarta masih menerima gaji dengan besaran UMP DKI Jakarta 2022, yakni sebesar Rp 4,6 juta.
Sedangkan, UMP DKI Jakarta 2023 telah naik menjadi Rp4,9 juta. Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sampai saat ini belum usai merumuskan upah bagi PJLP sesuai standar UMP DKI Jakarta 2023 dan tingkat pendidikan PJLP yang ada.
"Ibu nih, kadang-kadang ngalihnya pintar juga gitu kan. Tadi kalau masalah sistem, nggak ngakuin kesalahan, karena tidak akan berubah. Udah lah buk, saya bilang, nggak usah berbasa-basi lah hal-hal seperti itu, kita mitra kok," kata Inggard di Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (12/6/2023).
Pada kesempatan ini, sayangnya pimpinan BPKD dan BKD tak hadir mengikuti rapat dan diwakili jajaran BPKD dan BKD yang lain. Penjelasan Kepala Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja BPKD DKI Jakarta Meriani Mandyarabadan yang terkesan tak pasti soal rumusan gaji inilah yang cecar Inggard.
"Saya juga bingung ya. Saya tidak pernah takut sama ketua partai saya. Sampaikan sama ketua partai saya. Kalau saya benar saya nggak pernah takut. Saya tiga kali pindah partai, tapi jabatan saya semua jabatan teras, bukan karena uang, enggak," ujar Inggard.
Advertisement
ASN Tegak Lurus
"ASN itu harus tegak lurus kepada rakyat kan begitu, bukan tegak lurus kepada partai. Jadi saya mohonlah, khususnya yang mewakili BKD juga. Bagaimana ke depan kita atur dengan baik semuanya," sambung Inggard.
Lebih lanjut, dia berharap rekomendasi DPRD DKI Jakarta terkait upah atau gaji PJLP disesuaikan berdasarkan tingkat pendidikan dapat segera dirumuskan. Pasalnya, menurut dia PJLP dengan tingkat pendidikan tertentu, berhak punya gaji berbeda.
"Saya berharap, ini bisa diselesaikan dengan cepat, kalau yang namanya PJLP ada yang beban berat penugasan bisa lebih dari UMP maka tentu saja kami nanti juga bisa seperti itu. Memangnya mereka sekolah S1, S2 nggak bayar, ga mikir gitu, mari kita saling menghargai," ucapnya.