Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal tudingan membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan. KPK menduga tudingan Novel hanya berdasarkan asumsi belaka bernuansa dendam pribadi.
"Kami khawatir dengan narasi yang dibangun tanpa berdasar informasi faktualnya tersebut, masyarakat dapat membacanya seolah hanya sebagai sentimen bernuansa dendam pribadi. Kami tentu tidak ingin itu terjadi. Terlebih dilakukan oleh seorang ASN," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023).
Baca Juga
"Dimana dalam setiap tindakan dan perilaku juga harus memedomani kode etik profesinya," Ali menambahkan.
Advertisement
Meski demikian, Ali menyatakan pihaknya tak ambil pusing dengan tudingan Novel Baswedan tersebut. Pasalnya, menurut Ali, bukan kali ini saja Novel melayangkan pernyataan negatif terhadap lembaga yang kini dipimpin Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.
"Kami yakin publik juga paham, mana pernyataan yang berbasis fakta, dengan ujaran yang hanya dibangun berdasarkan asumsi tanpa validitas data dan bukti, dimana hal itu sering dilakukannya," kata dia.
Berkaitan dengan pernyataan Novel yang menyebut pengembalian Brigjen Endar Priantoro lantaran proses banding admisitrasinya diterima, menurut Ali hal tersebut tak berdasar.
"Dalam konteks persoalan jabatan Direktur Penyelidikan KPK, informasi yang kami terima, belum sampai pada tahap ada keputusan banding dimaksud, namun kebijakan yang diambil Kemenpan RB pada prinsipnya dalam rangka menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum sebagai upaya keberhasilan pemberantasan korupsi, dan ini memang penting dilakukan sehingga KPK pertimbangkan hal tersebut," Ali menandasi.
Novel Baswedan Tuding KPK Berbohong
Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut lembaga antirasuah kembali berbohong perihal pengembalian Brigjen Endar Priantoro menjadi direktur penyelidikan KPK.
Menurut Novel, kembalinya Endar ke lembaga antirasuah lantaran proses banding adminitrasinya diterima Presiden Jokowi.
"KPK sepertinya bohong lagi. Brigjen Pol Endar kembali ke KPK menjadi Dir Lidik karena banding administrasi diterima oleh Presiden," ujar Novel dalam media sosial Twitternya dikutip Kamis (6/7/2023).
Novel menyebut, keputusan awal KPK memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar sebagai dirlidik bermasalah. Namun KPK menurut Novel terus berdalih dan tak mau diaggap bermasalah.
"Artinya keputusan KPK berhentikan benar bermasalah. Ali mengatakan kembalinya Endar ke KPK untuk menjaga sinergi antar-aparat penegak hukum," kata Novel.
Advertisement
Brigjen Endar Kembali Jadi Dirlidik KPK
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Brigjen Endar Priantoro akan kembali bertugas dan mengemban jabatan sebagai direktur penyelidikan di lembaga antirasuah. KPK sudah menerbitkan surat keputusan (SK) pengembalian Brigjen Endar ke KPK.
"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 5 Juli 2023.
Ali mengatakan, keputusan pimpinan menelurkan SK pengembalian Endar karena ingin menjaga harmonisasi antar penegak hukum. Diketahui Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginginkan Endar tetap berada di KPK.
"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.