Kasus Andhi Pramono, KPK Geledah Perusahaan di Batam dan Temukan Barang Bukti Elektronik

Sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor perusahaan milik tersangka Andhi Pramono (AP).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 12 Jul 2023, 10:22 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2023, 10:22 WIB
Andhi Pramono
KPK menahan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono selama 20 hari pertama. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti elektronik terkait kasus terlibat kasus mantan kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) yang terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi senilai Rp28 miliar, usai menggeledah sebuah perusahaan swasta di daerah Batam.

“Dari kegiatan tersebut, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).

Menurut Ali, penyidik segera melakukan tindak lanjut atas temuan tersebut. Adapun perusahaan swasta yang digeledah adalah PT Bahari Berkah Madani (BBM).

“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” jelas Ali.

Sebelumnya, KPK menggeledah kantor perusahaan milik tersangka Andhi Pramono (AP). 

"Ya KPK geledah kantor perusahaan AP di Batam," ujar Ali.

Ali menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dari AP. Dia menerangkan, perusahaan yang digeledah penyidik KPK bernama PT BBM.

"Yang digeledah kantor PT BBM (Bahari Berkah Madani)," jelas dia.

Ali memastikan, saat informasi ini diturunkan, penggeledahan masih berlangsung. Terkait apa saja bukti ditemukan, Ali berjanji akan disampaikan setelah giat selesai.

"Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami sampaikan," Ali menutup.

Andhi saat ini sudah ditahan oleh KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 hingga 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

 

Andhi Pramono Diduga Terima Gratifikasi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, Andhi diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar. Uang gratifikasi ini digunakan Andi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Modusnya, Andhi menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor. Andhi melakukan aksinya itu sejak 2012 hingga 2022.

KPK membuka kemungkinan menjerat keluarga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pihak keluarga Andhi bisa dijerat jika ditemukan bukti keterlibatan dalam menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil penerimaan gratifikasi di Bea Cukai.

"Tidak tertutup kemungkinan bahwa keluarga, kalau dari awal dia sudah mengetahui atau patut diduga mengetahui dan secara aktif ikut dalam skenario untuk melakukan pencucian uang itu juga bisa kenakan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Sabtu (8/7/2023).

Sebelumnya, Alex menyebut mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono melibatkan ibu mertuanya, Kamariah dalam menampung uang hasil tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.

"Pada proses penyidikan, ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi dan ibu mertuanya," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (7/7/2023).

Alex menyebut, diduga Andhi telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar. Uang gratifikasi ini digunakan Andhi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

"Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya, diantaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar," kata Alex.

Alex menyebut Andhi Pramono menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor. Andhi melakukan aksinya itu sejak 2012 hingga 2022.

"Dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya," kata Alex.

Infografis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kena OTT KPK
Infografis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kena OTT KPK (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya