Kasus Podcast Tempo vs Erick Thohir Selesai di Dewan Pers, Tempo Langgar Kode Etik

Dari pihak Tempo dan Erick Thohir juga disepakati untuk menambahkan deskripsi bahwa podcast tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Siber.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jul 2023, 14:27 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2023, 09:32 WIB
Erick Thohir
Erick Thohir saat diwawancara oleh para wartawan usai menghadiri acara pemberian bantuan kepada Kurnia Meiga di Menara Danareksa, Jakarta Pusat (05/07?2023) (Bola.com/Abdul Aziz).

Liputan6.com, Jakarta Proses mediasi dalam sengketa Podcast Tempo dengan Menteri BUMN, Erick Thohir melahirkan putusan bahwa pihak Tempo dinyatakan bersalah. Dalam resume hasil mediasi dinyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat tidak meneruskan ke ranah hukum, kecuali jika ada kesepakatan yang dilanggar.

Proses mediasi tersebut dipimpin Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana didampingi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta dua anggota Dewan Pers lainnya Totok Suryanto dan Sapto Anggoro. 

Usai proses mediasi berlangsung, Dewan Pers mengingatkan agar apa yang telah disepakati itu bisa dijalankan dengan baik.

"Kami mengapresiasi proses yang ditempuh melalui Dewan Pers ini," ujar  Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana di Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Dia berharap pers nasional senantiasa berpegang pada kode etik dalam menyiarkan informasi melalui platform apapun.

Sebelumnya, dalam resume notulensi proses mediasi yang berlangsung Senin, 17 Juli 2023, tertulis pihak Tempo melanggar tiga pasal kode etik. Risalah keputusan penyelesaian mediasi Erick Tohir-Tempo itu telah diterima kuasa hukum Erick Tohir, Ifdhal Kasim. 

Konten yang dibuat tim podcast Tempo tersebut melanggar Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Konten tersebut juga dinyatakan tidak berimbang, tidak jelas sumbernya, tidak uji informasi, mencampurkan fakta dan opini, juga menghakimi.

 

 

 


Wajib Berikan Hak Jawab dan Meminta Maaf

Ilustrasi PERS, media, jurnalis
Ilustrasi PERS, media, jurnalis. (Photo by engin akyurt on Unsplash)

Selain melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik, podcast Tempo juga dinyatakan tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap berita harus melalui verifikasi. 

Atas putusan tersebut, proses mediasi yang berlangsung sejak pukul 15.30 hingga pukul 20.00 itu menyepakati beberapa hal. Pihak Tempo diwajibkan untuk melayani hak jawab secara proporsional dan meminta maaf kepada Erick Thohir.

Hak jawab itu dimuat di semua platform Tempo yang telah memuat konten podcast tersebut. 

Selain itu Tempo juga disepakati untuk menambahkan deskripsi bahwa podcast tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Siber. 

Teradu wajib menambahkan deskripsi di kanal podcast yang diadukan yang menjelaskan bahwa podcast ini telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Pihak Tempo juga harus memberikan tautan hak jawab pada konten podcast awal yang diadukan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya