Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menyerahkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pegawai Rutan KPK akan diserahkan ke aparat penegak hukum lain, dalam hal ini kepolisian.
Plt Deputi Penindakan dan Esksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, sebelum menyerahkannya ke pihak kepolisian, Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan mendalaminya lebih dahulu.
Baca Juga
"Terkait masalah asusilanya, betul kasus asusilanya bukan domain dari kami, tapi walaupun demikian Dewas sudah menyatakan bahwa di dalam perkara pungli di rutan ini ada perkara masalah asusila," ujar Asep di Gedung KPK, Senin (24/7/2023).
Advertisement
Diketahui, dugaan asusila ini terungkap karena dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK ini terendus oleh Dewas KPK.
Asep mengatakan, pihaknya akan serius mengusut dugaan pungli dan pelecehan seksual ini demi mengembalikan muruah lembaga antirasuah.
"Ya nanti sekalian, kalau asusilanya didalami tentunya karena itu pidana umum, ya nanti kalau perkara ini nanti misalkan diserahkan kepada aparat penegak hukum lain, nanti juga akan ditangani terkait masalah asusilanya," kata Asep.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut petugas rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah yang melakukan pelecehan terhadap istri tahanan sudah dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pegawas KPK. Dugaan adanya asusila oleh petugas rutan KPK mulanya diungkap mantan Kasatgas Penyidikan KPK Novel Baswedan.
"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan, Dewas KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
Awal Mula
Ali menyebut dugaan asusila ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Kemudian pada Januari 2023 diteruskan dan ditindaklanjuti oleh Dewas KPK.
"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang. Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut," kata Ali.
Tak hanya itu, Ali menyebut KPK juga menindaklanjuti dengan proses pemeriksaan di Inspektorat, terkait kedisiplinan pegawai. Hanya saja Ali tak merinci terkait proses kedisiplinan pegawai oleh pihak Inspektorat.
"Penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi," Ali menandasi.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pihaknya menerima laporan dugaan asusila yang dilakukan pegawai rumah tahanan (rutan) KPK terhadap istri tahanan.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut laporan itu sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya. Bahkan, Haris menyebut laporan itu sudah naik ke sidang etik dan sudah ada putusan.
"Ya (menerima laporan asusila dari istri tahanan) dan sudah selesai diputus dalam sidang etik," ujar Haris dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
Haris juga membenarkan kalau dugaan adanya pungutan liar di rutan KPK ini berawal dari laporan asusila.
"Ya," kata Haris singkat.
Advertisement
Dewas KPK Tutup-tutupi?
Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut Dewan Pengawas KPK menutupi dugaan adanya pelecehan yang dilakukan pegawai lembaga antirasuah terhadap istri tahanan kasus korupsi.
"Mereka (dewas KPK) tutupi soal fakta bahwa ada laporan dari istri tahanan soal pelecehan yang dilakukan petugas KPK," ujar Novel Baswedan, Jumat (23/6/2023).
Saat diminta menjelaskan lebih rinci terkait dengan tindakan asusila yang diterima istri tahanan dari petugas rutan KPK, Novel meminta Liputan6.com mempertanyakannya langsung kepada Dewas KPK.
"Tanyakan ke Dewas dong, agar mereka terbiasa jujur dan transparan," kata Novel.
Meski demikian, Novel Baswedan yang kini menjadi ASN Polri ini menyebut dugaan adanya asusila tersebut sudah dilaporkan kepada Dewas KPK. Dari laporan adanya asusila ini yang membuat Dewas KPK menerima informasi adanya pungutan liar di rutan KPK.
"Sudah (dilaporkan ke Dewas). Saya tidak tahu bagaimana tindaklanjutnya. Dugaan saya, setelah ada laporan tersebut baru Dewas tahu kalau tahanan itu juga setor bulanan ke petugas rutan. Dan tahanan yang lain juga," kata Novel.