Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 sampai 2023.
OTT KPK berujung pada penetapan lima orang tersangka. Salah seorang di antaranya merupakan mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi.
Baca Juga
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan pihaknya menidaklanjuti informasi adanya penyerahan uang ke penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.
Advertisement
Dalam hal ini, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marliya kepada Afri Budi Cahyanto yang merupakan Koorsmin Kepala Basarnas sebagai perwakilan Henri Alfiandi di salah satu parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap, pada Selasa, 25 Juli 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.
"Tim KPK kemudian langsung mengamankan MR (Marilya), ER (Erna) SPV Treasury PT IGK (Intertekno Grafika Sejati), HW (Herry W) Sopir MR (Marilya) di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap dan ABC (Afri Budi Cahyanto) Koorsmin Kepala Basarnas di salah satu Restoran Soto di Jatisampurna, Bekasi," kata Alex di Gedung KPK, Rabu (26/7/2023).
Selain itu, KPK juga menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
"KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar Alex.
Alex menyebut lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya HA (Henri Alfiandi).
"HA (Henri Alfiandi) Kabasarnas RI periode 2021- 2023," kata Alexander.
Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati), Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, dan Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas RI.
Korupsi Pengadaan Alat Pendeteksian Korban Reruntuhan
Penangkapan terhadap para tersangka itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan.
"Bahwa tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, Rabu (26/7/2023).
Firli menerangkan, penyidik KPK saat ini masih bekerja untuk pengumpulan keterangan dan bukti-bukti. Adapun alat bukti yang disita di antaranya sejumlah uang tunai.
"Untuk jumlah nominalnya nanti disampaikan saat konferensi pres," ujar dia.
Firli berjanji akan memaparkan secara detail setelah pemeriksaan rampung.
"Nanti pada saatnya KPK akan menyampaikan ke publik setelah pemeriksaan selesai dan semua bukti dianggap cukup," ujar dia.
Advertisement