Khawatir Kasus Suap Kabasarnas Dihentikan Seperti Heli AW-101, KPK Temui Panglima TNI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bertemu dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pada pekan depan. Ada sejumlah hal yang ingin dibahas pimpinan KPK dengan Panglima TNI berkaitan pengusutan kasus Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Jul 2023, 09:15 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2023, 09:15 WIB
Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi saat diwawancara di sela-sela kunjungan kerja di Kantor Basarnas Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (19/3/2022) (ANTARA/Harianto)
Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi saat diwawancara di sela-sela kunjungan kerja di Kantor Basarnas Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (19/3/2022) (ANTARA/Harianto)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bertemu dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pada pekan depan. Ada sejumlah hal yang ingin dibahas pimpinan KPK dengan Panglima TNI berkaitan pengusutan kasus Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi.

Salah satu yang akan dibahas soal harapan KPK agar kasus Kepala Basarnas ini tidak dilanjutkan hanya sampai penuntutan oleh Puspom TNI.

Pasalnya, KPK khawatir kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan ini di Basarnas ini akan mangkrak seperti kasus pengadaan helikopter AW-101 oleh TNI AU yang juga diusut Puspom TNI.

"Itu yang akan kita bicarakan dengan panglima (kekhawatiran kasus dihentikan seperti Heli AW-101," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023).

Nawawi mengatakan, rencananya pekan depan pimpinan KPK akan menemui Panglima TNI. Pertemuan dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menunggu Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri kembali dari luar kota.

"Kita jadwalkan hari Senin barangkali, atau hari Selasa. Kalau pimpinan sudah lengkap semua. Kebetulan ketua lagi perjalanan dinas ke Manado," kata Nawawi.

Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal itu, Henri mengaku menerimanya. Namun demikian menurutnya KPK tidak menjalankan peraturan perundang-undangan dalam menetapkannya sebagai tersangka.

"Ya diterima saja, hanya kok enggak lewat prosedur, ya. Kan saya militer," ujar Henri dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).

Henri menyatakan dirinya siap mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang telah dia ambil dalam memimpin Basarnas. Dia mengaku memiliki bukti kuat untuk melawan tuduhan KPK.

"Saya sebagai perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggung jawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya. Makanya catatan penggunaan dana saya rapi. Itu bentuk dari transparasi saya," kata Henri.

Mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terima Suap Rp88,3 Miliar

Basarnas Kirim 47 Personel Bantu Korban Gempa Turki
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi memberikan arahan saat upacara pelepasan perbantuan internasional ke Turki yang dilanda gempa bumi di Lapangan Basarnas, Kantor Pusat Basarnas, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2023). Tim Inasar yang diberangkatkan berjumlah 47 orang, terdiri dari 42 anggota Basarnas, empat anggota K9 Polri, dan satu anggota medis dari RSCM. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Selain Henri, KPK juga menjerat anak buah Henri, Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Henri diduga menerima suap melalui Afri selama dua tahun mencapai Rp88,3 miliar.

"Diduga HA (Henri) bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Alex memastikan, KPK akan terus mendalami dugaan penerimaan suap oleh Henri Alfiandi dan Afri. Pendalaman dilakukam oleh tim gabubgan penyidik KPK dan Puspom Mabes TNI. Diketahui, untuk proses hukum terhadap Henri dan Afri akan diserahkan ke pihak TNI mengacu ketentuan yang berlaku.

"Terhadap dua orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," ujar Alex.

Diberitakan, KPK menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 sampai 2023.

Penetapan tersangka diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Rabu (26/7/2023) malam. Ada lima orang yang menyandang status sebagai tersangka. Salah satunya HA (Henri Alfiandi).

"HA (Henri Alfiandi) Kabasarnas RI periode 2021- 2023," kata Alexander.

Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati), Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, dan Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas RI.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.

Berdasarkan penyelidikan, KPK kemudian menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka," ujar dia.

 

Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor Kembali Muncul. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor Kembali Muncul. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya