Liputan6.com, Jakarta Polisi merampungkan pengusutan kasus pelecehan seksual atau pencabulan Mario Dandy Satriyo terhadap mantan pacarnya AG. Kasus ini dilaporkan oleh mantan kekasihnya sendiri, AG alias AGH ke Polda Metro Jaya.
Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Proses pelimpahan tahap satu dilaksanakan pada Jumat, 21 Juli 2023.
"Tahap 1 tanggal 21 Juli 2023 di Kejati DKI," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (3/8/2023).
Advertisement
Yuliansyah mengatakan, pihaknya masih menunggu konfirmasi lanjutan dari jaksa penuntut umum. Saat ini, sedang dalam tahap penelitian dari JPU.
"Tinggal menunggu petunjuk jaksa," ucap dia.
Sebelumnya, Mario Dandy kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah mantan kekasihnya sendiri AG alias AGH atas kasus pelecehan anak di bawah umur
Laporan dilayangkan oleh penasihat hukumnya, Mangatta Toding Allo ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Respons Mario Dandy
AG (15) melaporkan Mario Dandy Satrio (20) ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelecehan seksual. Mario Dandy Satrio memberikan respons.
"Saya enggak (tidak) tahu," kata Mario Dandy kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Mario Dandy enggan berkomentar lebih lanjut, termasuk rencana melaporkan balik mantan kekasihnya itu.
Mario Dandy saat ini diperiksa sebagai saksi atas kasus gratifikasi yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
Advertisement