Kutuk Kasus Pelecehan Terhadap Miss Universe Indonesia, PAN: Tindak dengan UU TPKS

Partai Amanat Nasional melalui organisasi otonomnya Perempuan Amanat Nasional (PUAN Amanat), mengutuk kasus dugaan pelecehan kepada para finalis Miss Universe Indonesia 2023.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 11 Agu 2023, 18:48 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2023, 16:08 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN, Intan Fauzi (Istimewa)
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN, Intan Fauzi (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Partai Amanat Nasional melalui organisasi otonomnya Perempuan Amanat Nasional (PUAN Amanat), mengutuk kasus dugaan pelecehan kepada para finalis Miss Universe Indonesia 2023. Menurut Ketua Umum PUAN Amanat Intan Fauzi, pihaknya mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini.

“Kasus dugaan pelecehan seksual baik fisik maupun non fisik dalam ajang Miss Universe Indonesia harus diinvestigasi, pelakunya harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Intan dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (11/8/2023).

Menurut Intan, Perempuan Amanat Nasional turut mengajak publik ikut mendukung laporan tersebut untuk ditindaklanjuti. Sebaliknya, publik jusrru tidak boleh menghakimi para korban kasus dugaan pelecehan seksual pada ajang Miss Universe Indonesia.

“Kami siap melakukan advokasi kasus, pendampingan bagi para korban”, tegas Intan.

Intan meyakini, Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sebab, tindakan pelaku tidaklah dibenarkan dengan alasan apapun.

“Dugaan pelecehan sesi “body checking” tanpa busana yang diminta oleh oknum panitia kepada para peserta kontes harus diinvestigasi dan diusut tuntas,” minta Intan.

Intan mengatakan, para pelaku tindak pidana pelecehan seksual dapat dijerat hukuman sebagaimana terpenuhinya unsur dalam Pasal 4 UUTPKS yaitu antara lain, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban.

“Ini menjadi pembelajaran kepada siapapun, para oknum yang ikut merekam kejadian dengan kamera, ponsel, dapat dijerat hukuman enam tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU TPKS”, jelas perempuan yang juga Anggota Badan Legislasi DPR RI ini.

Berani Bersuara

Intan berharap, jika ada para korban lain pada ajang kontes Miss Universe Indonesia yang merasa dilecehkan oleh oknum penyelenggara untuk berani bersuara dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

“Sudah ada payung hukum yang menaungi tindakan pelecehan seksual yakni Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sejak awal menjadi komitmen DPR dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan,” ungkap dia.

Diketahui, sejauh ini sudah ada tujuh peserta yang melaporkan kasus dugaan pelecehan tersebut ke Polda Metro Jaya. Sementara jumlah finalis kontes kecantikan mencapai 30 orang.

 

Infografis Macam-Macam Diet
Infografis Macam-Macam Diet. (Dok: Liputan6.com/Trisyani)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya