Ketua RW Pluit Diduga Lecehkan Pegawai Kelurahan Tak Bisa Langsung Dinonaktifkan

Diketahui, Ketua RW 006 diduga telah melakukan pelecehan secara verbal kepada anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) berinisial RI.

oleh Winda Nelfira diperbarui 12 Agu 2023, 13:00 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi pelecehan / kekerasan seksual
Ilustrasi pelecehan / kekerasan seksual. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Lurah Pluit, Jason Simanjuntak mengatakan, tidak dapat mengambil kebijakan sepihak untuk menonaktifan Ketua RW 006 Pluit, Jakarta Utara, berinisial ST. Jason menyebut, status ketua RW tersebut harus diputuskan melalui forum musyawarah.

Diketahui, Ketua RW 006 diduga telah melakukan pelecehan secara verbal kepada anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) berinisial RI.

"Kami tidak bisa langsung me-non aktifkan ST sebagai Ketua RW 06. Harus melalui mekanisme Forum Musyawarah RW terlebih dahulu," kata Jason dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (12/8/2023).

Jason menjelaskan, mekanisme Forum Musyawarah RW merujuk pada Pasal 30 Huruf E dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Penonaktifan pun baru bisa dilakukan apabila ST sudah menerima putusan hukum tetap terhadap kasus yang dialaminya.

"Dalam aturan, ST tidak harus di-non aktifkan sebagai Ketua RW sampai adanya putusan hukum berkekuatan tetap," kata Jason.

Jason mempersilakan Sekretaris RW untuk menggantikan sementara peran, tugas, dan fungsi Ketua RW 006 selama kasus dugaan pelecehan tengah diusut. Hal itu, kata dia diatur pada Pasal 16 Ayat 2 Huruf C Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

"Peran, tugas, dan fungsi Ketua RW bisa dijalankan perangkatnya seperti Sekretaris RW selama ST dalam proses hukum sampai mendapatkan putusan hukum berkekuatan tetap," ucapnya.

 

RI, Korban Pelecehan Datangi Balai Kota DKI Jakarta

Ilustrasi
Ilustrasi dugaan pelecehan seksual oleh oknum Ketua RW 006 Pluit.

Sebelumnya, Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pluit mendatangi Balai Kota DKI Jakarta. Wanita berinisial RI ini mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum Ketua RW 006 Pluit, Jakarta Utara.

RI datang bersama kuasa hukumnya. Dia melapor ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait pengaduannya soal pelecahan seksual yang ia alami karena tak kunjung direspons Kelurahan Pluit.

Steven Gono selaku kuasa hukum korban mengatakan, korban ngin meminta keadilan lantaran hingga saat ini terduga pelaku masih menjabat Ketua RW 006 Pluit meski telah melakukan pelecehan.

"Jadi, di sini klien saya dilecehkan oleh Pak RW, tetapi beliau sampai sekarang masih menjabat sebagai ketua RW. Di sini kan kami mau minta kepastian hukum saja sebenarnya," kata Steve di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023.

 

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual

Steve menyampaikan, kejadian tidak menyenangkan pada kliennya itu terjadi awal Juni 2022. Korban RI, dihubungi via telepon sekitar pukul 10.00 WIB oleh Ketua RW. Korban ditanya sedang beraktivitas apa.

Korban kala itu menyebut baru selesai berolahraga dan hendak mandi. Ketua RW menyeletuk ingin “memandikan” korban. Mendapati jawaban Ketua RW, RI merasa tidak nyaman dan berusaha mengalihkan pembicaraan ke topik lain, khususnya soal pekerjaan di LMK.

Sayangnya, lagi-lagi oknum Ketua RW merespons pembicaraan dengan pernyataan yang melecehkan.

"Pak RW tanya soal jalan-jalan berlubang apakah sudah diperbaiki semua? Nah klien saya menjawab 'sudah, sudah semua,' terus Pak RW ini sampaikan 'oh belum ada lubang kamu yang belum diperbaiki dan ditambal'," jelas Steve.

Steve menyebut, kliennya merekam pembicaraan tersebut. Pasalnya, korban pernah mengalami hal serupa dari Ketua RW sebelumnya.

"Akhirnya direkam untuk langkah antisipasi karena klien saya ini semenjak kejadian pertama dia takut," tutur dia.

Steve menjelaskan, korban RI telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kelurahan, namun hingga kini laporan tak diindahkan. Diduga pihak kelurahan tak berkutik karena ada yang melindungi Ketua RW bersangkutan.

Korban juga telah melaporkan Ketua RW ke Polres Metro Jakarta Utara. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tertanggal 30 November 2022.

INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya