Menkumham Yasonna ke Napi yang Dapat Remisi Bebas di HUT RI: Jangan Jadi Warga Binaan Lagi

Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly berpesan agar narapidana yang bebas tak kembali menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

oleh Miranda Pratiwi diperbarui 17 Agu 2023, 15:32 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2023, 15:32 WIB
Menkumham dalam Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di Bali. (Foto: Kemenkumham)
Menkumham dalam Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di Bali. (Foto: Kemenkumham)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly berpesan agar narapidana yang bebas tak kembali menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Hal itu diungkapkan Menkumham Yasonna dalam upacara peringatan HUT RI di Kantor Kemenkumham, Jakarta.

"Bagi saudara-saudara yang akan keluar pada hari ini setelah mendapat remisi, selamat bertemu orang tua, dan jaga dirimu, jangan kembali menjadi warga binaan untuk kami bina kembali," pesan Yasonna, Jakarta, Kamis (17/8/2023).

Dia berpesan agar napi yang bebas tersebut menjadikan pembinaan ini sebagai momentum dan pelajaran berharga dalam hidup.

"Cukup sudah beberapa tahun saudara kita bina, jadikan ini sebagai pelajaran berharga dalam hidupmu. Jadikan hidupmu punya arti dalam masyarakat, tunjukkan bahwa kamu adalah orang-orang yang telah berubah," kata Yasonna.

Sebelumnya, Yasonna telah mengumumkan pemberian remisi kepada 175.510 warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Menurutnya, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Saut Poltak Silitonga, menyebut narapidana yang berhak mendapatkan remisi HUT ke-78 RI adalah yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

"Pemberian remisi umum bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan Anak Binaan yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan," kata Reynhard kepada wartawan soal remisi HUT RI, Kamis (17/8/2023).

 

2 Kategori Remisi

Adapun remisi tersebut terbagi menjadi dua kategori, diantaranya remisi umum I atau pengurangan sebagian masa tahanan sebanyak 172.904 orang dan remisi umum II atau langsung bebas untuk 2.606 orang.

Remisi umum ini diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu. Tiga wilayah dengan penerima remisi terbanyak adalah Sumatera Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya