Polisi Gagalkan Pemberangkatan Pekerja Migran Secara Ilegal, 3 Orang Ditangkap

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) bersama Polres Metro Jaksel mengagalkan sembilan pekerja imigran yang diberangkatkan tak sesuai prosedur.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Agu 2023, 16:29 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2023, 16:29 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) bersama Polres Metro Jaksel mengagalkan sembilan pekerja imigran yang diberangkatkan tak sesuai prosedur.

Tiga orang ditetapkan sebagi tersangka yaitu AKR (29), MR (30), dan A (38).

Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, peran masing-masing tersangka. Pertama, AKR bertugas mencari dan merekrut para calon tenaga kerja ke daerah daerah.

Sembilan korban yang diselamatkan berasal dari Jawa Tengah khususnya Pemalang, Tegal, Banyumas dan Jepara.

"AKR mencari merekrut ke daerah-daerah kemudian mengumpulkan dokumen kelengkapan para calon pekerja imigran ini antara lain KTP, KK, ijazah, akta kelahiran hingga membantu membuatkan paspor," kata Ade dalam keterangannya, yang ditulis pada Sabtu (26/8/2023).

Tak sendirian, AKR turut dibantu MR. Namun, di sini MR yang mengantar calon pekerja migran untuk diberangkatkan via bandara.

Sedangkan, tersangka lain inisial A membantu membuatkan visa kunjungan untuk diberikan kepada calon pekerja imigran.

"Para korban rencananya akan diberangkatkan ke jepang dicarikan pekerjaan," ujar dia.

Ade menerangkan, modus dengan bujuk-rayu akan disalurkan ke perusahaan di luar negeri. Para korban juga dijanjikan mendapatkan upah yang besar.

"Katanya akan diperkejakan perushaan pemotongan ayam, perusahaan kabel, hingga perusahaan mebel. Dijepang nanti katanya akan diberikan gaji 1000-1200 yen untuk apabila dia bekerja selama 8-10 jam perhari," ujar dia.

 

Korban Diminta Bayar Puluhan Juta

Dalam kasus ini, korban diminta membayar Rp 85 juta sampai 95 juta per-orang. Pelaku berdalih, uang itu untuk keperluan keberangkatan ke Jepang seperti mengurus paspor, akomodasi, tiket pesawat, dan pelatihan bahasa.

Oleh karena itu, para korban disarankan menggadaikan sertifikat rumah, sawah.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, para tersangka dijerat pasal berlapis.

Adapun, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya