Heru Budi: Saya Tidak Akan Menambah Ganjil Genap 24 Jam, Itu Perlu Kajian

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, tidak akan mengambil kebijakan menambah waktu pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap menjadi 24 jam.

oleh Winda Nelfira diperbarui 27 Agu 2023, 09:55 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2023, 09:55 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Merdeka/Lydia Fransisca)

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, tidak akan mengambil kebijakan menambah waktu pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap menjadi 24 jam. Menurut Heru, diperlukan kajian soal wacana tersebut.

"Saya tidak akan menambah ganjil genap untuk 24 jam. Itu perlu kajian," kata Heru di kawasan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (27/8/2023).

Heru menilai, ganjil genap 24 jam bakal berdampak pada aktivitas masyarakat Ibu Kota. Dia memandang, kebijakan ganjil genap 24 jam dapat menyulitkan masyarakat di saat kondisi darurat.

"Kita perlu memikir kalau ganjil genap ditambah, tentunya kegiatan masyarakat di luar yang sekarang, itu akan sulit," kata Heru.

"Misalnya, dia malam hari, mau nganter anaknya sakit, melintas atau pas di lokasi ganjil genap, kan susah," sambung dia.

Lebih lanjut, Heru menyebut ketimbang menerapkan ganjil genap 24 jam untuk menekan polusi udara, dia akan berfokus pada sejumlah program kerja yang sudah ada. Meski begitu, Heru tetap mengapreasi usulan ganjil genap 24 jam yang telah diusulkan.

"Kita berpikir yang sekarang aja, di luar dari itu, kita usaha di luar dari yang sudah ditetapkan. Ide (ganjil genap 24 jam) sih bagus, tapi perlu pertimbangan yang matang," ujarnya.

Usulan Ganjil-Genap 24 Jam

20160725-Ganji-Genap-Jakarta-YR
Kepadatan kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, (25/7). Pembatasan kendaraan ganjil genap merupakan kebijakan transisi jelang penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di ibukota. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Sebelumnya, usulan terkait aturan ganjil genap ini disampaikan Ketua Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah. Usulan penerapan ganjil genap selama 24 jam dilontarkan sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta.

"Ini segera dievaluasi, kalau memang kecil (mengurangi polusi udara), segera dilakukan 24 jam. Jadi bukan hanya saat jam kerja," ujar Ida dalam keterangannya, Jumat, 25 Agustus 2023.

Ida berharap, ganjil genap selama 24 jam dapat mengurangi mobilitas kendaraan pribadi yang belakangan disebut menjadi penyumbang tertinggi polusi di Jakarta.

"Kita kan sama-sama mendengar, polusi udara itu terbanyak adalah disumbangkan oleh kendaraan bermotor," ucap Ida.

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya