Potensi Cemari Lingkungan, DLH DKI Kembali Hentikan Operasi Gudang Batu Bara di Jaktim

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali memberikan sanksi administratif kepada perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara, yakni PT. Bahana Indokarya Global yang berlokasi di Jakarta Timur.

oleh Miranda Pratiwi diperbarui 01 Sep 2023, 11:15 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2023, 11:15 WIB
Polusi Udara Jakarta
Dikutip dari laman resmi IQAir per 25 Juli 2023 pukul 16.08 WIB, kualitas udara Jakarta berada di angka 168 yang menunjukkan ketegori tidak sehat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali memberikan sanksi administratif kepada perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara, yakni PT. Bahana Indokarya Global yang berlokasi di Jakarta Timur.

Sanksi yang diberikan berupa paksaan pemerintah setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pemberian sanksi tersebut didasari perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0083 Tahun 2023.

Tim DLH yang terdiri dari Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) DLH, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH, Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menemukan pelanggaran yang sama seperti halnya yang dilakukan oleh dua perusahaan sebelumnya.

“Selain belum melengkapi dokumen pengelolaan lingkungan, terdapat beberapa temuan pelanggaran yang sama seperti hasil sidak kemarin, sepertinya pelanggaran itu jadi masalah klasik perusahaan stockpile batubara,” ujar Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (31/8/2023).

Pelanggaran tersebut di antaranya berupa belum terpasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, tumpukan stockpile batubara belum seluruhnya ditutup dengan terpal, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batubara, belum melakukan pengelolaan sampah domestik, ditemukan adanya bekas pembakaran sampah, dan TPS Limbah B3 yang belum sesuai dengan ketentuan teknis.

Oleh karena itu, Asep menegaskan bahwa PT Bahana Indokarya Global dihentikan sementara.

“Kita hentikan sementara operasi PT. Bahana Indokarya Global sesuai Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021,” tegas Asep.

DLH Imbau Seluruh Perusahaan dan Industri Jakarta Benahi Pengelolaan Perusahaan

Polusi Udara Jakarta
Berdasarkan data IQAir pada hari ini Kamis (31/8/2023) pukul 13.50 WIB, tingkat polusi Ibu Kota berada di angka 174. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dia pun mengimbau seluruh perusahaan atau industri di Jakarta yang masih main-main terhadap lingkungan agar segera membenahi pengelolaan lingkungan terhadap wilayah sekitar agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Kita terus melakukan sidak kepada semua Industri di Jakarta, dan akan terus mengawasi perusahaan yang coba-coba merusak lingkungan dengan secara abai mengelola lingkungan,” tambahnya.

Infografis Bagimana Ancaman Bahaya Polusi Udara?
Infografis Bagimana Ancaman Bahaya Polusi Udara?.(Tri Yasni/Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya