Gerindra Serahkan Dugaan Eks Ketua DPC Semarang Aniaya Kader PDIP ke Penegak Hukum

Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman menyerahkan sepenuhnya dugaan penganiayaan yang dilakukan Joko Santoso mantan ketua DPC Semarang terhadap kader PDIP, kepada aparat kepolisian.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Sep 2023, 17:12 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2023, 17:12 WIB
Majelis Kehormatan Partai Gerindra mencopot jabatan Joko Santoso sebagai Ketua DPC Gerindra Semarang, Minggu (10/9/2023).
Majelis Kehormatan Partai Gerindra mencopot jabatan Joko Santoso sebagai Ketua DPC Gerindra Semarang, Minggu (10/9/2023). (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman menyerahkan sepenuhnya dugaan penganiayaan yang dilakukan Joko Santoso mantan ketua DPC Semarang terhadap kader PDIP, kepada aparat kepolisian.

"Kami tidak punya kewenangan untuk menilai keduanya (soal isu penganiayaan). Kami serahkan supaya agar aparat penegak hukum bisa bekerja secara profesional," kata Habiburokhman kepada wartawan, di Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2023).

Sebab, kata Habiburokhman, kabar penganiayaan kader PDIP, Suparjianto yang dilakukan Joko masih simpang siur. Terlebih, soal pembuktian penganiayaan itu diluar kewenangannya, karena telah masuk ranah pidana.

"Jadi, ada dua versi kalau kami baca di media, ada yang mengatakan terjadi penganiayaan. Sementara ada versi lain, banyak beberapa saksi lain tidak terjadi kontak fisik," ujarnya.

"Jika memang bersalah dinyatakan (polisi) bersalah, jika tidak bersalah jangan dinyatakan bersalah. Harus sesuai dengan bukti-bukti yang ada, kita kawal sama-sama. (Karena) Ia (Joko) dan beberapa saksi mengatakan tidak terjadi pemukulan," tambah dia.

 

Joko Santoso Diberhentikan Sebagai Ketua DPC Gerindra Semarang

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman (Liputan6.com/ Delvira Hutabarat)

Sementara, Gerindra menjatuhkan sanksi pemecatan Joko Santoso sebagai Ketua DPC Gerindra Semarang. Buntut pelanggaran etik yang dilakukan terhadap kader PDIP, Suparjianto.

"Bahwa yang bersangkutan bersalah dan diberikan sanksi cukup berat diberhentikan sebagai ketua DPC Gerindra Kota Semarang," kata Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman kepada wartawan, di Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2023).

Pemberhentian dari jabatannya itu dilakukan, kata dia, karena Joko dianggap telah melanggar Pasal 68 AD/RT Partai Gerindra. Yakni, perihal jati diri seorang kader yang harus bersikap sopan dan rendah hati.

Sehingga sikap Joko mencopot bendera yang dipasang kader PDIP di dekat rumahnya, dianggap Habiburokhman tidak mencerminkan sikap seorang kader partai yang harus mematuhi AD/ART.

"Jadi beliau tadi dalam pengakuannya mendatangi rumah kader PDIP, masuk kemudian juga membentak-bentak, diakui sendiri. Nah itu sudah cukup bagi kami untuk menjatuhkan putusan," ujarnya.

Meski telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPC, Habiburokhman menyampaikan, Joko tetap sebagai kader Partai Gerindra. 

"Enggak keluar dari kader. Jadi ketua DPC sudahnya setengah mati mba. Bukan hanya, bukan hanya. Itu (dipecat dari Ketua DPC) sanksi yang sangat berat," tuturnya.

 

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Bursa Cawapres Pendamping Ganjar dan Prabowo
Infografis Bursa Cawapres Pendamping Ganjar dan Prabowo (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya