Guru Kuak Kasus Pungli, Irjen Kemendikbudristek: Libatkan Penegak Hukum Jika Ada Pidana

Irjen Kemendikbudristek menyarankan Inspektorat Daerah melibatkan penegak hukum untuk mengusut apabila menemukan adanya unsur pidana. Karena menurut dia, pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 16 Sep 2023, 12:30 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2023, 12:30 WIB
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Chatarina Muliana Girsang berbicara mengenai pungli.
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Chatarina Muliana Girsang berbicara mengenai pungli. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Chatarina Muliana Girsang turut menanggapi kasus guru honorer di Bogor, Jawa Barat yang diduga dipecat setelah menguak aksi pungutan liar (pungli) di sekolah tempatnya mengajar.

Dia menyarankan Inspektorat Daerah melibatkan penegak hukum untuk mengusut apabila menemukan adanya unsur pidana. Karena menurut dia, pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum.

"Kasus yang di Bogor Kemarin itu kan dilaporkan ke Inspektorat Daerah maka itu menjadi kewenangan pemerintah daerah. Kalau ada unsur pidana di situ seharusnya Inspektorat Daerah melimpahkan ke aparat penegak hukum," kata dia dalam acara diskusi di Hotel Mercure Jakarta Sabtu (16/9/2023).

Dia mengatakan, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek bersama-sama Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) berkomitmen memberantas pungli yang terjadi di lingkungan pendidikan.

Dalam hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menyediakan platform untuk mengadukan pungutan liar. Dari situ, pihaknya akan mengklasifikasikan setiap laporan yang diterima.

"Apakah ini kewenangan pemerintah daerah semata, kewenangan kami adalah memfasilitasi jika ada laporan pungli ke kami itu kami bersama insipektorat daerah atau bersama tim saber pungli," ujar dia.

Dia mengatakan, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melihat kalau terduga pelaku pungli adalah PNS daerah atau ASN daerah maka menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam pemberian sanksi.

"Jadi kewenangan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti laporan dalam pemberian sanksinya. Tapi kami bisa bergerak lebih awal karena pungli sebenarnya pidana," ujar dia.

"Oleh karena itu kalau itu kami temukan di mekanisme investigasi kami maka itu kita limpahkan ke aparat penegak hukum," sambung dia.

Kemendikbud Gencar Investigasi Kasus BOS

Selain persoalan pungli, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga gencar melakukan investigasi terkait dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan pendidikan.

Chatarina mengatakan, seperti kasus manipulatif dana BOS yang ditemukan tim investigasi. Adanya memanipulasi data siswa.

"Jadi misalnya siswa ada empat tapi dilaporkannya misalnya 200 siswa. Ketika kami temukan itu kami investigasi ada kerugian negara kami limpahkan ke aparat penegak hukum setempat baik kepolisian atau kejaksaan," ujar dia.

"Nanti mekanisme pemererian sanksi bisa paralelel atau tunggu putusan inkrah. Itu merupakan domain Inspektorat Daerah untuk menindaklanjuti hal tersebut. Jadi yang memutuskan hal tersebut bukan kami. Tugas kami kalau ada unsur pidana kita limpahkan ke aparat penegak hukum," tandas dia.

Kasus Pungli di Bogor: Wali Kota Pecat Kepsek, Guru PPPK yang Diberhentikan Kembali Mengajar

Wali Kota Bogor Bima Arya mengungkap motif Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cibereum I memecat guru honorer secara sepihak. Guru PPPK Mohamad Reza Ernanda dipecat lantaran dituding membocorkan kasus pungli PPDB 2023, yang dilakukan kepala sekolah tersebut.

Bima Arya sempat menemui Reza dan kepala sekolah secara terpisah untuk mensinkronkan informasi dari kedua belah pihak. Kedatangan Bima menyusul pemecatan secara sepihak oleh kepala sekolah terhadap Mohamad Reza Ernanda viral di media sosial.

Bima menyatakan Reza sempat menunjukkan surat pemberhentian dirinya yang ditandatangani oleh kepala sekolah. Dalam surat pemberhentian itu tertulis bahwa Reza dinilai tidak memiliki loyalitas, integritas dan nilai kepatuhan terhadap pimpinan (kepala sekolah).

Menurut Bima, Reza dituding membocorkan kasus gratifikasi PPDB 2023, yang sedang diusut oleh Inspektorat Kota Bogor.

"Apa yang dituduhkan kepala sekolah kepada Pak Reza tidak terbukti," kata Bima, Jumat (15/9/2023).

Padahal kasus gratifikasi ini berdasarkan adanya aduan masyarakat yang masuk ke aplikasi SiBadra dan hotline Laporkan Pungli milik Pemkot Bogor.

Menurutnya, dari hasil investigasi Inspektorat Kota Bogor pun terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh kepala sekolah, yaitu diduga melakukan pungli pada PPDB 2023.

"Hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor, terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh kepala sekolah," ucap Bima.

Bima menyampaikan alasan pemberhentian Reza tentu tidak berdasar. Bahkan, Bima menilai guru honorer tersebut tidak saja berprestasi tapi juga dicintai anak-anak muridnya.

"Atas itu saya mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan kepala sekolah dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegas Bima.

Sementara nasib Reza, lanjut Bima Arya, bisa kembali mengajar supaya kegiatan belajar tidak terganggu. Bima juga meminta Dinas Pendidikan untuk segera mencari pengganti kepala sekolah yang diberhentikan ini.

"Semoga ini jadi pembelajaran untuk semua. Pemimpin harus mengayomi. Para pendidik harus selalu jadi teladan.Kami melakukan tindakan ini sesegera mungkin supaya anak-anak tidak terganggu," tandasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya