Liputan6.com, Depok - Penyidik Polres Metro Depok telah menangkap William Salim (25), tersangka pencurian listrik yang terjadi di sebuah ruko wilayah Cimanggis dan Tapos, Kota Depok. Pencurian listrik ini digunakan pelaku untuk penambangan mata uang virtual atau crypto.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan warga yang resah karena kondisi listrik di wilayahnya tidak stabil. PLN bersama Polres Metro Depok lantas melakukan penelusuran dan diketahui terdapat pencurian listrik.
Baca Juga
“Banyak laporan yang masuk di sekitar lokasi Cimanggis ke PLN, daya listrik tidak stabil, kemudian beberapa kali mati secara berulang,” ujar Hadi kepada Liputan6.com, Selasa (19/9/2023).
Advertisement
Setelah ditelusuri, terdapat sebuah ruko melakukan pencurian listrik secara langsung ke gardu PLN. Setelah digeledah, Polres Metro Depok mendapati sejumlah alat bukti di antaranya 24 unit mining (alat untuk menambang crypto).
“Selain mengamankan tersangka berinisial W, kami turut menyita barang bukti alat yang digunakan untuk menambang crypto,” ucap Hadi.
Diketahui satu alat untuk penambangan crypto bernilai mencapai Rp60 juta. Polres Metro Depok telah meminta pihak PLN untuk menghitung kerugian, akibat pencurian listrik yang digunakan tersangka untuk menambang crypto.
“Sedang kami mintakan perhitungan ke PLN selaku yang punya peralatan dan punya kemampuan terkait ketenagalistrikan, dengan dasar itu baru kita menentukan kerugiannya,” jelas Hadi.
Hadi mengungkapkan, tersangka nekat melakukan pencurian listrik karena membutuhkan daya listrik yang besar untuk menambang kripto. Hal itulah yang menyebabkan listrik di sekitar lokasi pencurian menjadi tidak stabil.
“Alat itu memerlukan voltase atau tenaga listrik yang sangat besar, maka dia melaksanakan pencurian atau penyalahgunaan atau pengambilan listrik tanpa izin dari PLN,” ungkap Hadi.
Buru Tersangka Lain
Diketahui aksi tersangka melakukan pencurian tidak hanya seorang diri, terdapat tersangka lain yang sedang dilakukan pengejaran dari Polres Metro Depok. Para tersangka memiliki peran berbeda dalam mencuri listrik PLN.
“Ini yang masih kita cari tersangka lainnya,” kata Hadi.
Hadi tidak menjelaskan secara terperinci modal yang digunakan tersangka mencuri listrik untuk dijadikan penambangan crypto. Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman pidana di atas lima tahun.
“Tersangka kami ancam hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkas Hadi.
Advertisement