Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mengkaji pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) menggunakan teknologi artificial intelligence (AI). Lembaga antirasuah tengah bekerja sama dengan beberapa pihak untuk penggunaan sistem tersebut.
"Kita kerja sama, dengan Pusilkom UI, jadi 380 ribu manusia yang mau diperiksa (LHKPN) itu pakai artificial intelligence," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Sabtu (30/9/2023).
Baca Juga
Pahala menyakini dengan teknologi AI membuat pemeriksaan LHKPN menjadi akurat. Termasuk memudahkan mendeteksi kejanggalan dalam harta yang dilaporkan.
Advertisement
"Supaya jangan dengerin informasi masyarakat, kalau ditindaklanjuti nanti dibilang 'kalau viral baru ditindak lanjuti', salah juga, begitu kan," ucap Pahala.
Pahala menyebut, nantinya sistem tersebut akan bersatu dengan data kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil). Sehingga, penggunaan nama aset dalam kepemilikan aset bisa dicari dengan lebih masif.
Tak hanya itu, sistem itu juga diyakini bisa memberikan peringatan kepada KPK apabila ada pejabat yang LHKPN-nya janggal. Dengan begitu, jajaran direktorat LHKPN nantinya tinggal melakukan pemeriksaan.
"Dia (AI) memberi panduan mana yang kira-kira diperiksa dengan kemungkinan lebih banyak. Dan ini dia terkoneksi datanya, enggak bisa LHKPN saja, terkoneksi dengan Ditjen Dukcapil," kata Pahala.
Penerapan AI Bakal Dilaksanakan dalam Waktu Dekat
Pahala meyakini penerapan AI bisa segera dilakukan dalam pemeriksaan LHKPN. Menurutnya, penggunaan sistem itu bakal dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Ini mungkin baru di uji coba, kemarin baru ada rapatnya, uji coba dan kita pikir akan segera kita implementasi," Pahala menandaskan.
Advertisement