Polisi Tangkap Jaringan Bandar Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama di Palembang

Menurut Umi, peran tersangka MBS (25) yakni menjadi kurir pembawa narkotika jenis sabu jaringan Fredy Pratama sebanyak empat kali.

oleh Nanda Perdana PutraNila Chrisna Yulika diperbarui 03 Okt 2023, 09:42 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2023, 09:42 WIB
Banner Infografis Memburu Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Memburu Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba jaringan internasional dengan bandar kelas kakap Fredy Pratama. Petugas pun menangkap anak buahnya di wilayah Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah menyampaikan, awalnya petugas melakukan pendalaman kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba lewat tersangka K pada Kamis, 28 September 2023. Dari tangannya, tim menyita satu unit mobil Toyota Hardtop warna biru yang telah diubah menjadi abu-abu di Jalan Netar Jaya, Kelurahan Sukerejo, Kecamatan Ilir Timur, Palembang, Sumatra Selatan.

“Kemudian tim kembali melakukan pengembangan di Palembang hasil dari kasus tersangka MN dan berhasil menangkap tersangka MBS di Kantor Gudang Shopee Express, beralamatkan Jl Residen H Najamuddin RT/RW 041/002, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota palembang,” tutur Umi dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).

Menurut Umi, peran tersangka MBS (25) yakni menjadi kurir pembawa narkotika jenis sabu jaringan Fredy Pratama sebanyak empat kali. MBS sendiri mengantarkan sabu dengan total sebanyak 62 kilogram atau senilai Rp850 juta.

“Pada Januari 2021 telah melakukan pengambilan narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke surabaya berdasarkan perintah sdr SR Alias Davidson berstatus DPO,” jelas dia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua buah ATM BCA Platinum, satu unit handphone realmi warna biru, satu buah tas merk body pack, satu unit mobil Hardtop milik Khadapi Bin Alyus Abdi, satu unit rumah yang beralamatkan di Citra Grad city blok A 02, Jalan Bypas Alang-Alang Lebar Kota Palembang.

“Atas perbuatannya tersangka melanggarPasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan pasal 136 UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati,” Umi menandaskan.

 

Polisi Sebut Gembong Narkoba Fredy Pratama Buronan Utama

Polri masih melakukan pengejaran terhadap gembong narkoba internasional kelas kakap Fredy Pratama yang keberadaannya masih belum diketahui. Sosok tersebut pun masuk dalam daftar buronan utama Polri.

“Dia adalah salah satu tokoh yang berdasarkan dari Bareskrim menjadi buronan utama saat ini,” tutur Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Menurut Krishna, kepolisian Thailand pun telah membentuk tim khusus yang bekerjasama dengan Bareskrim Polri dalam upaya menangkap Fredy Pratama.

“Bahkan saya memimpin langsung ke sana, dua tim diturunkan, masih dalam pengejaran. Nanti kita perkembangan akan disampaikan,” jelas dia.

Krishna menyatakan, seluruh jajaran Polri akan bekerjasama dalam operasi pengejaran gembong narkoba Fredy Pratama yang diduga bersembunyi di Thailand.

“Terhadap pelaku yang di luar negeri kami sifatnya memfasilitasi, menyambungkan, kemudian membantu, mendukung, men-support apa yang dilakukan oleh Bareskrim untuk melakukan upaya pengejaran pelaku di Thailand,” Krishna menandaskan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar sindikat narkoba internasional kelas kakap jaringan Fredy Pratama. Pengungkapan itu bekerjasama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, Us-Dea, dan instansi terkait lainnya, sekaligus membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi lintas negara itu.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut dimulai dengan adanya operasi bersama atau join operating yang bahkan hingga kini masih dilakukan. Pasalnya, tersangka Fredy Pratama selaku aktor utama dalam perkara ini masih berstatus DPO alias buron dan diduga berada di Thailand.

“Ditelusuri bahwa sindikat narkoba ini mengedarkan narkoba dan bermuara pada satu orang yaitu Fredy Pratama dan masih DPO, dan berada di Thailand,” tutur Wahyu di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

Menurut Wahyu, sejak 2020 sampai dengan 2023 terdapat 408 laporan polisi dengan 884 tersangka yang sudah ditangkap, yang keseluruhannya pun terkait dengan Fredy Pratama. Jaringan tersebut nyatanya memang menjadikan Indonesia sebagai sasaran utama peredaran narkoba dan dikendalikan oleh Fredy Pratama yang bersembunyi di Thailand.

“Sindikat ini memang rapi dan terstruktur. Siapa berbuat apa, ada bagian keuangan, bagian pembuat dokumen, dan sebagainya,” jelas dia.

Selain itu, lanjutnya, jaringan narkoba Fredy Pratama menyusun komunikasi dengan sangat rapi melalui penggunaan aplikasi yang jarang digunakan oleh masyarakat umum. Selain itu, banyak pula rekening dari berbagai bank yang digunakan.

“Rekening yang digunakan 406 dengan saldo Rp28,7 miliar dan sudah dilakukan pemblokiran,” katanya.

Infografis Ragam Tanggapan Memburu Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Memburu Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya