Menag Yaqut Beberkan Risiko Umrah Backpacker: Tak Ada Jaminan Kesehatan dan Keselamatan

Menurut Yaqut, selama ini tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin menunaikan umrah secara mandiri tanpa melalui PPIU). Tetapi, umrah backpacker tak ada jaminan kesehatan dan keselamatan, sehingga masyarakat harus menanggung sendiri apabila mengalami kendala saat perjalanan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Okt 2023, 19:46 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2023, 19:45 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai membuka Bimtek Terintegrasi dengan Kemenkes PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu malam (12/4/2023).
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai membuka Bimtek Terintegrasi dengan Kemenkes PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu malam (12/4/2023). (Liputan6.com/Nafisul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengimbau, masyarakat yang akan pergi umrah untuk menggunakan jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), utamanya yang telah terdaftar di Kemenag.

Menurut Yaqut, selama ini tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin menunaikan umrah secara mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Tetapi, yang patut dipertimbangkan saat umrah backpacker yakni tak ada jaminan kesehatan dan keselamatan, sehingga masyarakat harus menanggung sendiri apabila mengalami kendala saat perjalanan.

"Sehingga kalau ada apa-apa pemerintah bisa ikut memberikan perlindungan secara cepat," kata Yaqut dilansir dari Antara, Jumat (6/10/2023).

Yaqut menambahkan, pihaknya akan menyinkronkan aturan dengan regulasi di Arab Saudi soal umrah mandiri atau umrah backpacker yang belakangan menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk pergi ke Tanah Suci.

"Kita akan sinkronkan peraturan yang ada di kita dan yang ada di Kerajaan Saudi Arabia, karena gak bisa sepihak. Peraturan kita belum tentu compatible dengan peraturan yang ada di Kerajaan Arab Saudi," ujar Yaqut.

Di sisi lain, kata dia, Pemerintah Arab Saudi saat ini tengah gencar mempromosikan wisata demi mewujudkan visi Saudi 2030, sehingga mereka membuka siapa saja untuk berkunjung ke Saudi.

"Bahwa intinya Pemerintah Saudi Arabia ingin semua orang yang masuk ke negerinya, baik itu kepentingan haji dan umrah, bisnis, wisata, dan kepentingan lain itu terjamin keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan," kata Menag Yaqut.

Menag Yaqut bercerita, umrah backpacker ini juga ternyata dilakukan oleh seorang temannya. Namun, temannya tersebut sudah mengetahui prosesi ibadah, akomodasi, dan transportasi sehingga tak menjadi soal.

Berbeda dengan masyarakat lain yang belum pernah pergi ke Arab Saudi. Mereka kemungkinan akan kebingungan baik dari sisi prosesi ibadah, transportasi, dan akomodasi.

Wamenag Dorong Percepatan Revisi Beleid Penyelenggaraan Ibadah Haji-Umrah

Wakil Menteri Agama RI Saiful Rahmad Dasuki Saat menghadiri seminar nasional yang diselenggarakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Banda Aceh.
Wakil Menteri Agama RI Saiful Rahmad Dasuki Saat menghadiri seminar nasional yang diselenggarakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Banda Aceh. (Dok. Istimewa)

Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Saiful Rahmad Dasuki mendorong, revisi beleid penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat disahkan segera melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Tujuannnya, agar pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia ke depan bisa lebih maksimal.

“Ya harapan kita sih (bisa disahkan 2024), biar kita bisa lebih cepat bergerak lagi, jadi bisa siap lagi dalam penyelenggaraan ibadah haji,” kata Saiful di sela-sela seminar nasional yang diselenggarakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Banda Aceh, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (19/9/2023).

 Saiful menjelaskan, amandemen Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sangat penting untuk dilakukan. Sehingga, implementasi dari turunan payung hukum tersebut bisa lebih optimal.

Saiful mencatat, perlu adanya keselarasan antara UU nomor 34 dengan UU nomor 8, di antaranya seperti diperlukan evaluasi kelembagaan, termasuk kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan keuangan haji yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama dan BPKH melalui harmonisasi undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

“Ibadah haji adalah ibadah yang dinanti-nantikan, ibadah yang dimimpi-mimpikan oleh seluruh umat muslim di dunia, dan Indonesia adalah penyumbang terbesar jamaah haji di negara Arab Saudi,” ujar Saiful.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya