Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait perkara kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Saat ini kasus dugaan pemerasan itu tengah diselidiki Polda Metro Jaya.
Ditengah kasus dugaan pemerasan ini, tersebar foto Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu di lapangan bulu tangkis dan dinarasikan saat itulah pemerasan terjadi.
Baca Juga
Menanggapi hal itu, Firli memastikan tuduhan yang disematkan terhadap dirinya tidaklah benar. Dia menduga foto dan narasi yang keliru disebarkan untuk menjatuhkan KPK.
Advertisement
“Begitu banyak perkara korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yg kita kenal ‘when the corruptor strike back’ namun kami pasti akan ungkap semua,” ujar Firli dalam siaran persnya, Senin, (9/10/2023).
Firli memastikan tak ada perbincangan soal kasus hukum saat pertemuan tersebut. Apalagi pertemuan dilangsungkan di tempat terbuka.
“Pertemuan di Lapangan Bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada 2 Maret 2022 dan itupun beramai-ramai ditempat terbuka,” kata Firli.
Firli mengatakan, saat pertemuan berlangsung, SYL bukan seorang yang berperkara di KPK dan bukan seorang tersangka, terdakwa, atau terpidana.
Dia menegaskan, pertemuan terjadi juga bukan atas undangan dari dirinya. “Kejadian tersebut pun, bukan atas inisiasi atau undangan saya,” tegas Firli.
Polisi Segera Tentukan Tersangka Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya segera menentukan tersangka dalam kasus pemerasan yang diduga dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pencarian pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ini dilakukan seiring naiknya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
"Selanjutnya akan diterbitkan Sprint (Surat Perintah) penyidikan untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).
Ade mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menggunakan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 65 KUHP.
"Untuk naik ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasannya membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau sesuatu bagi dirinya sendiri," kata Ade.
"Atau penerimaan gratifikasi, yaitu setiap gratifikasi pegawai negeri dianggap pemberian suap apabila berhubungan jabatannya dan, atau pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menambahkan.
Advertisement
Syahrul Yasin Limpo 3 Kali Diperiksa Polisi
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo telah tiga kali dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2021.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Dia mengatakan, pemeriksaan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk ketiga kali berlangsung pada Kamis (5/10/2023) sore.
"Di mana beliau telah dimintai keterangan untuk klarifikasi sebanyak tiga kali dan hari ini adalah yang ketiga kalinya beliau dimintai keterangan atau klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi dan itu dilaporkan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Kamis (5/10/2023) malam.
Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo ini mencuat setelah Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menerima aduan masyarakat atau Dumas pada 12 Agustus 2023.
6 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan SYL
Ade menerangkan, pihaknya kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023 untuk melakukan menemukan unsur pidana terhadap peristiwa yang dilaporkan. Beberapa saksi dimintai keterangan sejak 24 Agustus 2023 sampai 5 Oktober 2023.
Totalnya, ada 6 orang telah dimintai keterangan ataupun klarifkasi oleh tim penyelidik Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Salah satunya adalah Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Tim penyelidik mulai melakukan undangan klarifikasi terhadap 6 orang sampai saat ini yang sudah kami minta keterangan maupun klarifikasinya salah satunya Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. 5 orang lainnya driver maupun ADC beliau," ujar dia.
"Dan saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung, berproses," kata Ade menandaskan.
Advertisement